JAKARTA, Jumat (16/1) suaraindonesia-news.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) terus menunjukkan peran aktifnya dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi perempuan dan anak di berbagai wilayah Indonesia. Lembaga berbentuk yayasan mandiri ini telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
TRCPPA dipimpin oleh Jeny Claudya Lumowa, yang juga dikenal dengan sapaan Bunda Naumi, sebagai Ketua Nasional. Kantor pusat TRCPPA berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor cabang di Apartemen Kebagusan City, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dalam menjalankan tugasnya, TRCPPA didukung oleh ratusan relawan yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, hingga Papua. Relawan tersebut berperan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari penyelidikan kasus, pendampingan korban, hingga fasilitasi akses layanan hukum dan kesehatan.
Selain penanganan kasus, TRCPPA juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak, serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, guna memperkuat sistem perlindungan sosial. Untuk mendukung operasional kegiatan, TRCPPA menghimpun bantuan dari para donatur dan iuran yang dikelola secara mandiri.
Sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan di tingkat akar rumput, TRCPPA meluncurkan Program Desa Ramah Perempuan Melindungi Anak di Desa Saritani, Kabupaten Bualemo. Program ini mengacu pada prinsip Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang bertujuan mengintegrasikan perspektif gender dan pemenuhan hak anak ke dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa.
Melalui program tersebut, desa didorong untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan kondusif bagi perempuan dan anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. TRCPPA berharap program di Desa Saritani dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain dalam membangun sistem perlindungan yang berkelanjutan.
Selama ini, TRCPPA telah mencatatkan berbagai capaian dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak di wilayah kerjanya. Upaya tersebut dinilai turut meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kekerasan serta perlindungan hak perempuan dan anak melalui kampanye dan kegiatan edukatif yang berkesinambungan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan kasus terkait perlindungan perempuan dan anak, TRCPPA menyediakan layanan hotline di nomor 0821-3223-2612.
Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












