PASER, Senin (12/1) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 10 anggota Kepolisian Resor (Polres) Paser menerima Penghargaan Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1014/KEP/HAR/I/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi luar biasa jajaran Polres Paser dalam penanganan kasus perempuan dan anak sepanjang periode 2024–2025, sekaligus atas penerapan sistem respons cepat yang dinilai menjadi contoh di wilayah Kalimantan Timur.
Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan setelah melalui evaluasi terhadap kinerja, kecepatan respons, serta pendekatan perlindungan korban yang dilakukan oleh Polres Paser.
“Polres Paser menunjukkan kerja nyata dalam perlindungan perempuan dan anak. Sistem respons cepat yang dibangun, kolaborasi lintas sektor, serta keberpihakan pada korban menjadikan kinerja mereka layak mendapatkan Penghargaan Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Jeny Claudya Lumowa dalam keterangannya.
Adapun penerima penghargaan tersebut yakni:
- AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. (Kapolres Paser)
- Kompol Anton Saman, S.H., M.M. (Wakapolres Paser)
- AKP Elnath S.W. Gemilang, S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polres Paser)
- Aiptu Untung Budi Harjo, S.T., S.H. (Kanit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Brigpol Muhammad Mahendra Putra (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Brigpol Julia Aliyanti, S.H. (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Brigpol Yanti Nurhidayah, S.H. (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Brigpol Denok Purwanto (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Briptu Tomy Dwi Hidayat, S.H. (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Bripda Fillah Akbar (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
TRC PPA Indonesia mencatat, pada tahun 2024 Polres Paser membentuk dan mengoperasikan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 24 desa, melaksanakan 56 kali penyuluhan Sekolah Ramah Anak yang menjangkau 8.200 siswa dan guru, serta menjalin kerja sama dengan 12 instansi terkait untuk layanan perlindungan korban.
Sementara pada tahun 2025, Polres Paser mengimplementasikan mekanisme koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA Bareskrim Polri yang mempercepat penyelesaian 32 kasus dengan rata-rata waktu penanganan 14 hari kerja. Selain itu, 45 personel Bhabinkamtibmas diperkuat perannya dalam menangani 78 laporan masyarakat dengan waktu respons kurang dari dua jam, serta dilakukan sosialisasi peraturan perlindungan perempuan dan anak kepada sekitar 15.000 masyarakat.
“Prestasi ini menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak bisa dilakukan secara cepat, profesional, dan manusiawi apabila ada komitmen kuat dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan,” tambah Jeny Claudya Lumowa.
Rencananya, upacara pemberian penghargaan akan dilaksanakan pada 13 Januari 2026 di Lapangan Apel Polres Paser, dengan dukungan Kapolda Kalimantan Timur serta pendampingan Tim TRC PPA Provinsi Kalimantan Timur. Informasi pemberian penghargaan ini juga telah disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Reporter: Zaini
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












