BeritaPemerintahan

DPRD Balikpapan Sidak Hotel Sevensix, Tindaklanjuti Hasil RDP Terkait Dugaan Melanggar PBG

×

DPRD Balikpapan Sidak Hotel Sevensix, Tindaklanjuti Hasil RDP Terkait Dugaan Melanggar PBG

Sebarkan artikel ini
IMG 20251230 224607
Foto: Sidak anggota DPRD Balikpapan di ruangan hotel Sevensix, Selasa, (30/12).

BALIKPAPAN, Selasa (30/12) suaraindonesia-news.com – Komisi I bersama Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Hotel Sevensix di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kota Balikpapan.

Sidak ini merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan sehari sebelumnya antara DPRD Balikpapan dengan manajeman Hotel Sevensix serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengenai adanya laporan soal dugaan pelanggaran peruntukan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di hotel tersebut.

Dalam Sidak ini, anggota DPRD Balikpapan yang terdiri dari Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, Ketua Komisi II Fauzi Adi Firmansyah, Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, serta sejumlah anggota dari dua komisi tersebut melihat langsung perizinan hotel, pemanfaatan air sumur dalam, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di beberapa ruangan hotel, serta izin penjualan minuman keras (miras) beralkohol golongan B dan C

Rombongan anggota legislatif ini juga menghadirkan sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perdagangan.

Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan bahwa dalam sidak ini pihaknya ingin memastikan seluruh perizinan yang dimiliki oleh Hotel Sevensix telah sesuai dengan peruntukan.

“Sidak ini merupakan tindaklanjut dari hasil RDP kemarin, kita ingin melihat sekaligus untuk memastikan semua perizinan yang dimiliki pihak hotel benar lengkap atau tidak. Kita sudah mengecek langsung, mulai dari sumur bor ternyata lengkap,” ujar Danang.

Adanya dugaan perubahan SLF di ruangan hotel juga tidak lepas dari Sidak sejumlah anggota legislatif ini. Menurutnya, izin perubahan ini dinyatakan masih dalam proses di dinas perizinan.

“Untuk perubahan di ruangan hotel izinnya masih dalam proses. Namun, tidak ditemukan fasilitas karaoke seperti informasi yang kami terima sebelumnya,” jelasnya.

Ia mengutarakan bahwa dalam proses perubahan SLF dalam ruangan hotel masih terdapat itikad baik dari pemilik, karena masih dalam proses di dinas perizinan.

“Masih ada itikad baik dari pemilik hotel untuk melengkapi semua perizinan. Terkait dugaan adanya fasilitas karaoke di dalam ruangan ternyata tidak ditemukan, dan sudah tidak digunakan, karena dianggap mengganggu kebisingan tamu-tamu yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk penjualan miras dengan kandungan alkohol 5 – 20 persen (golongan B) dan 20 – 55 persen (golongan C), ia meminta pihak hotel untuk sementara waktu tidak diperjualbelikan hingga mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari dinas terkait.

“Untuk saat ini kita minta pihak Sevensix untuk tidak menjual minuman beralkohol dulu, karena dalam Sidak ini kita temukan bekas sisa botol minum dengan kandungan alkohol golongan B dan C, kita stop dulu sampai mengantongi izin resmi sesuai dengan aturan pemerintah,” terangnya.

Sementara itu, General Manajer Hotel Sevensix, Febri Yudiono, menyikapi positif dari Sidak yang dilakukan oleh DPRD Balikpapan.

“Kami menghargai, dan kami juga berterimakasih kepada anggota DPRD serta OPD terkait yang telah menindaklanjuti dari hasil RDP kemarin,” ujarnya.

Ia mengaku bahwa dalam Sidak yang dilakukan oleh anggota DPRD bersama dengan OPD terkait merupakan sebuah edukasi positif baginya untuk memenuhi kekurangan dalam proses perizinan yang sedang berjalan.

“Kami juga berterimakasih, karena Sidak ini juga merupakan sebuah edukasi positif bagi kami, yang akhirnya bisa tahu segala kekurangan dalam proses perizinan kami yang sebagian masih berjalan. Sehingga kami bisa melakukan perbaikan untuk memenuhi semua jenis perizinan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Terkait dengan perizinan penjualan miras, ia mengaku saat ini masih dalam proses perpanjangan melalui Dinas Perdagangan.

“Dalam proses perpanjangan surat izin penjualan miras ini awalnya kami tidak tahu jika ada kendala. Tadi sudah diberikan edukasi oleh anggota DPRD dan dinas terkait, makanya segera mungkin kami akan lakukan perbaikan-perbaikan,” tutupnya.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan