JAKARTA, Senin (29/12) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai penerapan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel di instansi pemerintah. Pelaksanaan FWA di lingkungan Kementerian ATR/BPN dijadwalkan berlangsung pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan FWA diserahkan pengaturannya kepada masing-masing kementerian/lembaga, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA kepada masing-masing kementerian dan lembaga. Namun, untuk pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur kebijakan pelaksanaan FWA. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelayanan publik tertentu tetap wajib dilaksanakan secara langsung di kantor (on-site), khususnya pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pelayanan yang dimaksud antara lain petugas front office, layanan loket, penerimaan dan penyerahan berkas, layanan informasi, serta pengaduan masyarakat di Kantor Pertanahan.
“Utamanya adalah layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan administrasi, pengaduan, hingga tata usaha, semuanya harus tetap berjalan tanpa ada perubahan,” jelas Dalu.
Pembagian pelaksanaan FWA bagi pegawai di setiap unit dan satuan kerja ditentukan oleh pimpinan masing-masing secara selektif dan proporsional. Penentuan tersebut tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pimpinan unit kerja juga diimbau untuk memastikan para pegawai tetap bekerja sesuai ketentuan jam kerja dan lokasi domisili atau tempat kerja yang ditetapkan. Seluruh pegawai juga diwajibkan mengisi bukti kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.
Dalam pelaksanaan kebijakan FWA, pimpinan unit kerja diminta untuk tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi. Mereka juga diharapkan memberikan respons yang proaktif terhadap setiap pertanyaan, konsultasi, maupun keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi daring yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.












