BANDUNG, Senin (22/12) suaraindonesia-news.com – Program Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan di Kampung Tanjung Sari, Kelurahan Karangtengah, Kota Sukabumi, menunjukkan hasil nyata bagi masyarakat. Lingkungan permukiman kini tertata lebih rapi dan asri, sementara nilai tanah warga mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai tiga kali lipat. Selain itu, kepastian hukum kepemilikan tanah juga terwujud melalui penyerahan sertipikat kepada warga.
Sertipikat tanah tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Salah satu warga Kampung Tanjung Sari, Sutisna (53), mengungkapkan bahwa nilai tanah di wilayahnya meningkat pesat sejak dilaksanakannya program Konsolidasi Tanah. Menurutnya, harga tanah yang sebelumnya berada di kisaran Rp500 ribu per meter persegi, kini meningkat menjadi sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per meter persegi.
“Alhamdulillah, harga tanah sekarang bisa sampai satu juta sampai satu juta lima ratus per meter. Dulu paling lima ratus ribu. Jadi naiknya bisa tiga kali lipat dengan adanya Konsolidasi Tanah ini,” ujar Sutisna usai menerima sertipikat di Gedung Sate.
Program Konsolidasi Tanah di Kampung Tanjung Sari diawali dengan sosialisasi pada 2024 dan rampung pada 2025. Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Kota Sukabumi, serta pemerintah kelurahan. Selain meningkatkan nilai ekonomi lahan, sertipikat yang diterima warga dinilai memberikan perlindungan hukum yang kuat dari potensi sengketa dan praktik mafia tanah.
Sutisna, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan lahir serta besar di Kampung Tanjung Sari, mengaku merasa lebih tenang setelah tanah seluas 110 meter persegi miliknya resmi bersertipikat. Sebelumnya, ia hanya memiliki surat garapan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Sekarang aspek legalnya lengkap. Dulu cuma surat garapan dan SPPT, sekarang sertipikat ada, pajak juga ada,” katanya.
Selain kepastian hukum, perubahan fisik lingkungan menjadi manfaat yang paling dirasakan warga. Kawasan permukiman kini terlihat lebih rapi, bersih, dan tertata dengan baik, dilengkapi akses jalan yang memadai serta fasilitas sanitasi yang lebih layak.
“Lingkungannya sekarang lebih rapi, lebih bersih, dan tertata. Kita punya jalan sendiri, septic tank sendiri-sendiri, rumah juga lebih tertib,” tambah Sutisna.
Hal senada disampaikan Supendi (56), warga yang telah menetap di Kampung Tanjung Sari sejak 1994. Ia mengaku terharu melihat perubahan besar yang terjadi di lingkungannya.
“Dari rumah kumuh, tidak teratur, sekarang jadi nyaman, indah, sedap dipandang mata. Kampung jadi tertata rapi, rasanya bangga,” tuturnya.
Menurut Supendi, penataan kawasan melalui Konsolidasi Tanah tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman, tetapi juga meningkatkan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan dan ketertiban. Akses jalan yang lebih baik kini memungkinkan kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, untuk masuk ke kawasan permukiman dengan lebih mudah.
Keberhasilan Konsolidasi Tanah di Kampung Tanjung Sari menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki kualitas lingkungan permukiman, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup serta nilai aset warga secara berkelanjutan.












