JAKARTA, Minggu (21/12) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa FS, dengan terduga pelaku berinisial AJ, yang diketahui merupakan mantan karyawan Kantor Pusat PT Indomarco Prismatama. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis media pada Jumat (19/01/2025) sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut aktivis yang biasa disapa Bunda Naumi itu, AJ sebelumnya bekerja di Kantor Pusat PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola jaringan minimarket yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Setelah kasus tersebut mencuat ke publik, AJ diduga tidak diketahui keberadaannya. TRC PPA Indonesia kemudian menyoroti kondisi yang dinilai menimbulkan pertanyaan, yakni FS sebagai korban yang juga merupakan istri dari AJ, justru menggantikan posisi bekerja di perusahaan yang sama, meskipun berada di divisi yang berbeda.
Ketua Nasional TRC PPA Indonesia menilai situasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Ia juga menyoroti kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara yang dinilai belum menunjukkan langkah yang tegas dan terukur dalam menangani perkara tersebut.
“Pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab adalah mengapa aparat penegak hukum belum dapat menelusuri keberadaan terduga pelaku, termasuk menggali keterangan yang relevan terkait kemungkinan arah pelariannya,” ujar Naumi.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) serta menyampaikan rencana penerbitan Surat Tugas Status Daftar Pencarian Orang (STTS DPO). Namun demikian, hingga saat ini TRC PPA Indonesia menyebut belum terdapat kepastian mengenai penerbitan STTS DPO tersebut.
Selain itu, TRC PPA Indonesia juga menyoroti hilangnya barang bukti berupa sebuah kendaraan yang diduga berkaitan langsung dengan perkara TPKS tersebut. Menurut mereka, kendaraan tersebut dapat dibawa dan tidak diketahui keberadaannya tanpa adanya penjelasan terbuka mengenai langkah pengamanan barang bukti oleh pihak berwenang.
“Atas sejumlah kejanggalan ini, kami mempertanyakan keseriusan penanganan perkara TPKS tersebut. Publik wajar mempertanyakan faktor-faktor yang menyebabkan proses hukum berjalan lambat,” tegasnya.
Meski menyampaikan kritik, TRC PPA Indonesia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk dorongan moral agar aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka menekankan bahwa perkara TPKS menyangkut harkat dan martabat korban serta berdampak langsung terhadap rasa aman perempuan dan anak.
“Kasus kekerasan seksual tidak boleh ditangani setengah hati. Korban berhak memperoleh keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum,” lanjutnya.
TRC PPA Indonesia secara resmi mendesak Polres Jakarta Utara untuk segera menerbitkan STTS DPO terhadap terduga pelaku AJ, melakukan upaya pelacakan secara maksimal, serta membuka proses penanganan perkara secara transparan kepada publik.
“Keadilan harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kekerasan seksual,” pungkas Naumi.












