BeritaHukumKriminal

Korban Dugaan Pemerkosaan Laporkan Penanganan Perkara ke Propam Polda Metro Jaya

Avatar of admin
×

Korban Dugaan Pemerkosaan Laporkan Penanganan Perkara ke Propam Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20251218 123644
Foto: Kiri terlapor berinisial AJ, dan Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa (Kanan).

JAKARTA, Kamis (17/18) suaraindonesia-news.com – Seorang perempuan berinisial FS, korban dugaan tindak pidana pemerkosaan, mengajukan surat pengaduan dan permohonan keadilan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut disampaikan dari Jakarta pada 7 Oktober 2025 sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan perkara yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan terlapor berinisial AJ. Perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, dengan status terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2025.

Namun hingga awal Oktober 2025, korban menyampaikan bahwa tersangka belum dilakukan penahanan. Penyidik, menurut korban, menyampaikan alasan bahwa tersangka dinilai kooperatif. Padahal, tersangka disebut dijerat Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dalam surat pengaduannya, FS juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, khususnya terkait penanganan barang bukti berupa kendaraan mobil yang diduga digunakan tersangka saat peristiwa terjadi. Berdasarkan petunjuk jaksa (P-19) pada akhir Juli 2025, penyidik diminta melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut. Namun korban menduga penyidik justru memberitahukan rencana penyitaan kepada tersangka.

Baca Juga :  DP3A Kota Bogor Adakan Rapat Koordinasi Percepatan Kota Layak Anak 2022

Korban melalui suaminya kemudian menemukan bahwa mobil tersebut masih berada di rumah tersangka, meskipun penyidik sebelumnya menyatakan kendaraan sudah tidak ada. FS juga mengklaim memiliki bukti bahwa mobil tersebut telah dijual ke sebuah showroom pada 22 Agustus 2025, sementara surat perintah penyitaan (Sprint Sita) diketahui telah terbit pada 6 Agustus 2025.

Upaya penyitaan baru dilakukan pada 11 September 2025 atau sekitar satu bulan setelah surat perintah diterbitkan. Saat itu, korban menyebut penyidik menyatakan mobil telah terjual satu hari sebelumnya. Hingga kini, korban menilai belum ada tindakan tegas terhadap tersangka meskipun diduga telah menghilangkan barang bukti.

Selain itu, korban juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga sempat bepergian ke luar negeri dan tidak menjalankan kewajiban wajib lapor, termasuk saat akan dilakukan proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kondisi tersebut, menurut korban, menimbulkan kekhawatiran terkait potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta ketidakkooperatifan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan.

Dalam pengaduannya, FS menyampaikan bahwa dirinya merupakan ibu dari tiga anak yang masih berusia di bawah 10 tahun. Ia mengaku mengalami trauma psikologis berat akibat peristiwa yang dialaminya, bahkan hingga mengalami tekanan mental serius dan perasaan putus asa selama menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Polres Raja Ampat Proses Dugaan Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Ketua DPRD

Atas dasar tersebut, FS meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk memberikan asistensi dan pengawasan khusus terhadap penanganan perkaranya. Ia juga menduga adanya ketidaknetralan oknum aparat dalam proses penyidikan, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

Surat pengaduan ini disebut sebagai upaya terakhir korban dalam mencari keadilan melalui jalur institusional, sebelum mempertimbangkan langkah lain demi melindungi hak dan keselamatan dirinya.

Sementara itu, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa meminta Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

“TRC PPA akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” tegas Jeny.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut walau sempat dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya.

Tinggalkan Balasan