Berita UtamaHukumPeristiwa

TRC PPA Indonesia Soroti Rencana Pengusiran Anak Panti Asuhan “Rumah Anak Indonesia”

Avatar of admin
×

TRC PPA Indonesia Soroti Rencana Pengusiran Anak Panti Asuhan “Rumah Anak Indonesia”

Sebarkan artikel ini
IMG 20251207 124059

JAKARTA, Minggu (7/12) suaraindonesia-news.com — Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan keprihatinan terkait rencana pengosongan tempat tinggal anak-anak Panti Asuhan “Rumah Anak Indonesia” di Jalan Gunung Panjang, RT 04.

Menurutnya, ancaman pengusiran tersebut berpotensi melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Pancasila serta Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1989.

Sebagai pendamping, Jeny menjelaskan bahwa rencana pengeluaran anak-anak dari bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka menimbulkan kecemasan, terutama karena para anak asuh belum memiliki lokasi alternatif yang layak untuk ditempati.

“Kami menyampaikan tekanan hati dan kecemasan atas ancaman pengusiran yang menimpa anak-anak asuh kami. Tindakan ini sangat berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila serta prinsip 10 hak anak dalam Konvensi PBB yang menegaskan hak anak atas kehidupan, pengasuhan yang layak, dan tempat tinggal yang aman,” ujar Jeny.

Ia menjelaskan bahwa awal mula pengelolaan panti dimulai pada tahun 2014 dengan menampung 12 anak yatim, yatim piatu, dan dhuafa di rumah kontrakan sederhana di Jalan Kilo 2 Sambaliung. Fasilitas yang tersedia saat itu masih terbatas, termasuk hanya memiliki satu kamar tidur dan satu kamar mandi, sementara ruang tamu turut difungsikan sebagai mushala.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Gelontorkan DID, Pemkot Dumai Mendapat Reward Alokasi Rp 8,8 Miliar

Sekitar satu tahun kemudian, pengelola bertemu dengan seorang dermawan, Fitrial Noor, saat membawa anak asuh berobat. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut pada tawaran penggunaan bangunan di Jalan Gunung Panjang. Setelah melalui musyawarah, pihak panti resmi menempati bangunan tersebut pada 9 September 2016.

Menurut Jeny, selama hampir sembilan tahun menempati lokasi tersebut, kebutuhan makan, kesehatan, serta pendidikan anak-anak dapat berjalan meski tanpa dukungan donatur tetap maupun bantuan resmi dari pemerintah.

Baca Juga :  Paguyuban Pelestari Tosan Aji Adipati Nambi Lumajang Edukasi Siswa SMA Negeri 03 Tentang Budaya Keris

Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa tanah dan bangunan tempat tinggal anak-anak panti telah diagunkan kepada pihak bank, sehingga pengelola diminta untuk mengosongkan area dalam kurun satu bulan.

“Jika rencana pengosongan dilakukan, anak-anak akan kehilangan tempat tinggal yang aman. Saat ini kami belum memiliki pilihan tempat alternatif untuk mereka,” ungkapnya.

TRC PPA Indonesia mendorong pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat luas untuk memberikan dukungan dan solusi agar pemenuhan hak anak tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan serta standar perlindungan anak.

“Kami memohon dukungan semua pihak agar anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak. Semoga Allah SWT memberikan jalan keluar bagi kita semua,” tutup Jeny.

Tinggalkan Balasan