Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Diduga Cabuli Dua Murid Pramuka di Berau, Staff TU Sekolah Ditangkap Polisi

Avatar of admin
×

Diduga Cabuli Dua Murid Pramuka di Berau, Staff TU Sekolah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251203 205859
Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.

BERAU, Rabu (3/12) suaraindonesia-news.com – Seorang pria berinisial A (25), yang diidentifikasi sebagai Staff Tata Usaha (TU) di sebuah SD di Kabupaten Berau, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

A disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang korban anak laki-laki, yang keduanya merupakan pelajar berusia 15 tahun.

Kasus ini dilaporkan pada 11 November 2025 dan penangkapan tersangka dilakukan empat hari kemudian, pada 15 November 2025.
Dugaan kasus ini terungkap setelah beredar isu adanya penyimpangan seksual di kalangan masyarakat Kamp. Buyung Buyung, Berau. Seorang guru SMP, yang merupakan saksi dalam kasus ini, SADDANG HUSAIN, kemudian memanggil dua muridnya berinisial S dan R yang diketahui akrab dengan Tersangka A.

Dalam pemeriksaan oleh guru tersebut, korban R menyampaikan bahwa ia menjadi korban dari Tersangka A saat kegiatan Pramuka di Kwartir Cabang (KWARCAB). Tindakan yang dilakukan A terhadap korban R meliputi mencium, memeluk, dan meraba-raba kemaluan korban.

Korban lainnya, S, dilaporkan oleh guru lain sudah empat kali menjadi korban. Lokasi dugaan pencabulan tersebar di beberapa tempat, termasuk Kwartir Pramuka Cabang Kab. Berau, rumah nenek tersangka di dua lokasi berbeda, dan Halaman Sekolah SMP Negeri 2 Tabalar. Korban S juga menceritakan bahwa perbuatan tersebut terjadi di dalam tenda saat kegiatan Persami.

Baca Juga :  Satgas PEN Lakukan Supervisi ke Polda Kalbar, Ini Tujuannya!

Tindakan pencabulan ini diduga terjadi sejak tahun 2024 hingga tahun 2025. Setelah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan didorong oleh keberatan pihak keluarga, ibu korban S, Sdri. HALIJAH, melaporkan kejadian ini ke Polres Berau untuk ditindaklanjuti.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta perubahannya.

Pasal tersebut mengatur bahwa:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, dan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Baca Juga :  Serda Ahmad Mahfud Bawa Kontingen IBCA-MMA Pamekasan Sumbang 1 Emas dan 3 Perunggu di Porprov IX Jatim 2025

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

Menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang terjadi dalam lingkungan pendidikan atau organisasi seperti Pramuka, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, meminta agar semua pihak yang terlibat dalam pengasuhan dan pendidikan anak meningkatkan pengawasan.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses atau posisi di lingkungan sekolah, adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujar Jeny Claudya Lumowa (Pernyataan berdasarkan hasil pencarian publik terkait narasumber).

Jeny Claudya Lumowa menambahkan bahwa penting bagi guru, orang tua, dan pembina kegiatan luar sekolah untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak.

“Anak harus merasa aman untuk menceritakan apa pun yang mereka alami. Kami mendesak pihak sekolah dan organisasi kepramukaan untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan dan perlindungan anak mereka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan