BALIKPAPAN, Senin (1/12) suaraindonesia-news.com – Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia resmi mengadukan salah satu anggota DPRD Kota Balikpapan berinisial G atas dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kota Balikpapan Periode 2025 – 2029.
Aduan ini dilayangkan langsung oleh DPP Formak Indonesia, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri pada Senin, (1/12).
Ketua Umum DPP Formak Indonesia, Jeriko Noldy, menilai bahwa dugaan rangkap jabatan ini tidak hanya menyalahi etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Aduan ini kita sampaikan melalui Ketua DPRD, yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK),” kata Jerico kepada media ini di Kantor DPRD Balikpapan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang MD3, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan. Apalagi jabatan di sebuah organisasi seperti KONI yang dananya bersumber dari APBN atau APBD.
“KONI merupakan salah satu organisasi yang dananya bersumber dari APBD. Secara aturan sudah jelas melanggar, jika terdapat anggota DPRD yang merangkap jabatan, maka sanksinya pun ada beberapa, dan sanksi terberatnya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegasnya.
Ia meminta Ketua DPRD Balikpapan segera menindaklanjuti aduan tersebut untuk diproses di BK DPRD.
“Kita siap mengawal aduan ini, jika tidak ada tindaklanjut maka kita akan melakukan demo,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya juga berencana mengadukan 6 anggota DPRD Balikpapan lainnya yang juga diduga terlibat dalam kepengurusan KONI periode 2025 – 2029.
“Kita sebenarnya ada 6-7 orang anggota DPRD Balikpapan yang rencananya akan diadukan, mereka juga diduga terlibat dalam kepengurusan KONI. Hanya saja kita masih menunggu data valid. Yang pasti aduan berikutnya menyusul,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Balikpapan berinisial G saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp ia mengaku belum mengetahui terkait aduan tersebut.
“Saya belum tahu, nanti saya cek dulu,” ucapnya.













