Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalPemerintahan

Serahkan Sertipikat di Bali, Menteri Nusron Soroti Manfaat Sertipikasi Tanah bagi Perekonomian

Avatar of admin
×

Serahkan Sertipikat di Bali, Menteri Nusron Soroti Manfaat Sertipikasi Tanah bagi Perekonomian

Sebarkan artikel ini
IMG 20251127 142102
Foto: Menteri Nusron saat menyerahkan sertipikat.

DENPASAR, Kamis (27/11) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertipikat kepada 16 perwakilan pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, pemegang hak ulayat, serta penerima Redistribusi Tanah. Penyerahan ini dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).

Menteri Nusron dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertipikasi tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Total Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) tahun lalu berkontribusi Rp1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari sampai Oktober sudah mencapai Rp1,290 triliun, year on year meningkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai ekonomi tanah bersertipikat terus mengalami peningkatan. Pada 2024, nilai perputaran ekonomi berupa Hak Tanggungan mencapai Rp27 triliun, sedangkan hingga Oktober 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi Rp36,3 triliun.

“Artinya manfaat sertipikasi tanah kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa sertipikat, bank tidak mau,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menyinggung kondisi pendaftaran tanah di Bali yang sudah mencapai 100 persen terdaftar, namun masih ada sejumlah bidang tanah belum bersertipikat. Ia meminta pemerintah daerah memastikan akses sertipikasi bagi masyarakat kurang mampu.

“Saya minta tolong, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu serta desil dua, dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya mereka bisa sertipikatkan tanahnya daripada nanti diserobot orang,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, melaporkan bahwa dari estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali, seluruhnya telah terdaftar sehingga Bali berhasil mencapai status Provinsi Lengkap. Meski demikian, masih ada bidang tanah yang belum bersertipikat dan perlu diselesaikan melalui percepatan program sertipikasi.

Baca Juga :  Penemuan Granat Nanas Aktif Hebohkan Warga Blora

Untuk menyelesaikan sisa bidang tanah tersebut, Rakor GTRA turut menghadirkan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah, yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

“Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder di Bali,” ujar I Made Daging.

Dari 36 sertipikat yang diserahkan, beberapa di antaranya mencakup sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, sertipikat wakaf dan rumah ibadah (pura), sertipikat organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama Denpasar, serta sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tinggalkan Balasan