BALIKPAPAN, Selasa (25/11) suaraindonesia-news.com – Polres Kutai Barat (Kubar) memaparkan duduk perkara yang beredar di media sosial maupun mainstreem terkait proses hukum enam terduga pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Unit Intel Kodim 0912/Kubar pada 20 November 2025 di sebuah pondok Kampung Ngenyan Asa, Kacamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Enam terduga pengedar ini diamankan setelah melalui operasi penggrebekan yang dilakukan oleh Unit Intel Kodim Kutai Barat. Mereka berinisial FNJ, DI, OMG, JS, AFA dan MS. Dalam operasi ini ditemukan barang bukti sabu seberat total 17,61 gram yang dikemas dalam 50 paket plastik bening.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp2.520.000, 12 pipet kaca, 5 buah alat hisap sabu, satu kotak berisi plastik bening, korek api, gunting, dua buah tas salempang, handphone, 1 unit brankas serta alat komunikasi radio.
Kasus ini kemudian diserahkan oleh jajaran Kodim 0912/Kubar kepada Polres Kubar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dituangkan dalam Barita Acara penyerahan pada 21 November 2025.
“Setelah penyerahan kasus itu, Satresnarkoba langsung melaksanakan gelar perkara, hasilnya dinyatakan tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi serta tidak memenuhi mekanisme saat penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Wakapolres Kubar, Kompol Subari dalam konferensi pers secara virtual yang dilaksanakan oleh Polda Kaltim pada Selasa, (25/11).
Ia menjelaskan bahwa Polres Kubar dalam penanganan kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di kepolisian serta dilakukan secara profesional.
“Dari hasil keterangan terduga pelaku, bahwa mereka tidak ditunjukkan terhadap barang bukti saat penggeledahan dilakukan disebuah pondok oleh Unit Intel Kodim, serta tidak melibatkan saksi. Para terduga justru melihat barang bukti itu saat sudah dibawa ke Makodim Kutai Barat,” bebernya.
Dalam kasus ini juga dilakukan pemeriksaan urine oleh tim penyidik, dan hasilnya ke enam terduga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan maksimal, ke enam terduga saat ini sudah dilakukan assesment oleh Badan Narkotika (BNN) Provinsi Kaltim di Kota Samarinda pada 24 November 2025.
“Untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut secara resmi telah di assesment oleh BNN Provinsi Kaltim. Dalam proses serah terima, langsung dilakukan assesment awal sebagai langkah dasar dalam penanganan kasus itu, termasuk penentuan apakah ke enam terduga merupakan pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.
Komandan Kodim 0912/Kubar, Letkol Inf Doni Fransisco, yang turut hadir dalam konferensi pers virtual tersebut menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan sekaligus mengamankan ke enam terduga pengedar narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Hal itu dilakukan sebagai bukti kami mendukung dari kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Kubar,” kata Doni.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati berkaitan dengan ketentuan proses hukum yang telah dilakukan oleh Polres Kubar terhadap ke enam terduga pengedar narkoba tersebut.
Ia juga mengharapkan bahwa dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Kubar ke depan, diperlukan kolaborasi bersama seluruh stakeholder terkait, agar dapat dimaksimalkan.
“Kita menginginkan generasi penerus kita di Kubar memiliki masa depan yang baik tanpa narkoba, menjadi generasi yang bermanfaat bagi masyarakat, lingkungan, daerah maupun bangsa dan negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa penyerahan enam terduga kasus narkoba oleh Kodim 0912/Kubar ke Polres dinyatakan positif dari hasil tes urine, sehingga dilakukan asesment ke BNN Provinsi Kaltim untuk penanganan lebih lanjut.
“Asesment ini untuk menentukan apakah enam terduga itu sebagai jaringan pengedar atau pengguna,” ujarnya.













