Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

Avatar of admin
×

Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20251124 181111
Foto: Menteri Nusron saat wawancara.

MAKASSAR, Senin (17/11) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data sebagai langkah pencegahan tumpang tindih kepemilikan. Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel.

Menurut Menteri Nusron, kasus tumpang tindih sertipikat umumnya terjadi karena sertipikat lama belum masuk ke dalam database digital pertanahan. Kondisi tersebut membuat bidang tanah tampak kosong pada sistem sehingga sertipikat baru bisa terbit ketika ada pemohon yang melampirkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanah secara lengkap.

“Tumpang tindih biasanya karena produk lama yang belum masuk ke dalam database digitalisasi pertanahan. Jika ada pemohon dengan dokumen lengkap, sertipikat bisa dikeluarkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sertipikat lama—terbit pada masa ketika infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi belum berkembang—lebih rentan menimbulkan persoalan. Jika tanah tidak dijaga, komunikasi antarwarga kurang, atau pemerintah desa tidak dilibatkan, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut telah memiliki sertipikat atau belum.

Baca Juga :  Cegah Dini PTM Persit KCK Cabang XLV Dim 0826 Melaksanakan Pemeriksaan Dengan Posbindu

Sebagai solusi, masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini menyediakan informasi dasar bidang tanah, status layanan, serta data pertanahan yang tersimpan dalam sistem sehingga dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum melakukan pemutakhiran di kantor pertanahan.

Menteri Nusron menambahkan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan sumber daya manusia saat ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal.

“Masalah-masalah yang muncul sekarang adalah bentuk bahwa kita sedang berproses menuju transformasi layanan,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali agar masyarakat pemegang sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 segera memeriksa status tanah dan melakukan pemutakhiran data.

“Untuk sertipikat tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.

Menteri Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar mendorong masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat guna mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.

“Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, dan RT/RW, masyarakat pemegang sertipikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk dimutakhirkan. Kalau perlu diukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan