Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Diduga Telah Memiliki 3.000 Pengikut, Millah Abraham Kini Ancam Syariah Islam Di Aceh

Avatar of admin
×

Diduga Telah Memiliki 3.000 Pengikut, Millah Abraham Kini Ancam Syariah Islam Di Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20250808 134026
Foto : Konfersi Pers Pengungkapan Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham, Enam tersangka terseret dalam kasus ini saat menggelar aksi pengajian disebuah Masjid di Lhoksukon.

ACEH UTARA, Jumat (08/08) suaraindonesia-news.com – Syariah Islam Aceh dibayangi ancaman besar, ternyata aliran sesat tak pernah hilang di Propinsi yang pernah dijuluki bumi serambi Mekah itu. Millah Abraham telah lama berkomuflase di dalam system misionarisme berkedok Syariah, bahkan diduga ajaran sesat ini telah memiliki sebanyak 3.000 pengikut hingga saat ini.

Jumlah pengikut yang dimaksud pernah disentil oleh salah satu ucapan inteligen lokal yang menyebut, Aceh dalam ancaman besar, ajaran sesat Millah Abraham disinyalir telah memiliki sedikitnya 3.000 pengikut saat ini.

Kasus ini mulai tersingkap tabirnya, dimana sekelompok misionaris didapati mencurigakan oleh warga di dalam sebuah aktifitas pengajian di salah satu mesjid di Kecamatan Lhoksukon yang terjadi pada 25 Juli 2025 lalu. Dan kasus ini pun menjadi ‘PR’ Aparat Kepolisian Polres Aceh Utara.

Sedikit menyelami apa itu Millah Abraham, bersumber dari Wikipedia, Millah Abraham yang juga dikenal sebagai Gerakan Fajar Nusantara dengan singkatan Gafatar, adalah gerakan keagamaan yang berakar pada Islam yang berbasis di Indonesdia. Millah ini didirikan oleh Ahmad Mushaddeq sekaligus sebagai pemimpin ajaran sesat tersebut, yang kemudian yang bersangkutan telah tersandung hukum pada tahun 2016 silam dan pernah mengalami persekusi. Klaim Millah Abraham bahwa pernah memiliki lebih dari 20.000 anggota pengikut yang tersebar di 34 Propinsi.

Faham Millah Abraham mengajarkan bahwa agama-agama besar Abrahamik, termasuk Yudaisme, Kristen dan Islam telah dirusak oleh manusia, sehingga membutuhkan serangkaian nabi baru. Ia mengklaim sebagai instalasi terbaru dari agama-agama Abrahamik. Mushaddeq mengajarkan bahwa sebagaimana Yudaisme telah digantikan oleh Kristen, dan Kristen digantikan oleh Islam, maka giliran Islam untuk digantikan oleh Gafatar, yang pada gilirannya akan digantikan oleh iterasi baru iman Abrahamik berabad-abad dari sekarang.

Baca Juga :  Gandeng DWP, Diskominfo Sumenep Rayakan HUT ke-79 RI dengan Beragam Lomba

Misi Millah Abraham, sebelumnya mulus dijalankan melalui sector ketahanan pangan dan diketahui bahwa sedikitnya 7.000 anggota pengikut uang berpusat di Kalimantan mengalihkan harta mereka ke sektor pertanian.

Baru-baru ini Aceh Utara khususnya di Kecamatan Lhoksukon gempar, sekompok majelis taqlim diduga melakukan aktifitas menyimpang dari akidah Islam. Mirisnya lagi, misionaris melancarkan aksi di dalam sebuah pengajian di dalam Masjid.

Kasus ini pun berujung kepada pengaman warga dan berikutnya dilaporkan ke Mapolres Aceh Utara.

Dalam konferensi Pers yang digelar Polres Aceh Utara pada Kamis (07/08/2024), Kapolres Aceh Utara mengungkapkan sedikitnya enam orang tersangka dalam penyebaran ajaran Millah Abraham telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Konferensi Pers ini turut hadir para Cendikiawan Muslima (Ulama) setempat, Bupati Aceh Utara, dan ketua MPU Aceh.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H menyebut, keenam yang diamankan masing-masing memiliki peran dalam struktur organisasi kelompok Millah Abraham. Diantaranya, AA (48), warga Kota Medan, yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat, HA (60), warga Bireun, sebagai Imam 2, RH (39), warga Kota Medan, sebagai Imam 4, ES (38), warga Jakarta, sebagai bendahara, NAJ (53), warga Lhoksukon, Aceh Utara, sebagai utusan atau duta, dan M (27), warga Bireun, yang berperan sebagai sekretaris.

“Dalam ajarannya, kelompok ini diketahui menyebarkan paham yang menyimpang dari ajaran Islam. Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah. Kelompok ini juga tidak mewajibkan salat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan hanya mengakui 9236 ayat sesuai versi mereka sendiri,” ungkap Kapolres.

Barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam turut diamankan bersama para tersangka. Terhadap para pelaku, polisi menerapkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Propam Polres Situbondo Akan Sanksi Tegas Anggota yang Melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menambahkan bahwa kelompok ini aktif melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap para pengikutnya, serta memiliki jaringan berupa utusan atau perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh. Menurutnya, modus operandi kelompok tersebut adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keberadaan ajaran menyimpang di tengah lingkungan, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang dapat merusak akidah dan ketertiban sosial.