SAMPANG, Senin (21/7) suaraindonesia-news.com – Audensi LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) di aula Pemkab Sampang, terkait kebocoran PAD parkir dan pembiaran terjadinya pungli berlangsung sangat menarik. Karena, dinilai jawabannya tidak sesuai dan tidak bisa dijawab.
Ditambah lagi, permintaan audensi pertama tertanggal 11 Juli 2025, tidak di indahkan oleh Dishub Sampang. Karena terkesan menghindar dan tidak profesional serta sewenang wenang dalam menjalankan tugasnya, dengan tidak menanggapi permintaan audensi, LSM Lasbandra mengajukan kembali surat permohonan audensi yang kedua dengan menghadirkan semua dinas terkait.
LSM Lasbandra yang dimotori Sekjennya Ach. Rifai dengan lugas langsung melontarkan pertanyaan menohok terkait terjadinya kebocoran PAD parkir disetiap kecamatan dan pembiaran terjadinya pungli, membuat suasana audensi menjadi menegang.
“Dengan tidak menanggapi surat permintaan audensi yang pertama, itu menunjukkan ketidak profesionalan dan kesewenang wenangan Dishub Sampang, dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, kami dari LSM Lasbandra kembali mengajukan surat permohonan audensi yang kedua dengan menghadirkan semua dinas terkait,” terang Rifai mengawali ulasannya.
“Padahal, permintaan audensi LSM Lasbandra terkait hal yang sangat penting bagi Kabupaten Sampang yaitu, terjadinya kebocoran PAD dilokasi parkir setiap kecamatan dan pembiaran terjadinya pungli adalah sangat penting. Untuk itu, pada kesempatan ini kami minta penjelasan dan tanggapannya,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan Sekjen Lasbandra Ach. Rifai, Kepala Dinas Perhubungan Sampang, yang baru menjabat Cholilurrahman menjelaskan, saat ini Dishub telah melaksanakan controling setiap hari. Untuk atribut jukir dilaksanakan pada awal agustus sudah didistribusikan untuk jukir se Kabupaten Sampang. 13 kecamatan sudah melakukan MOU dengan pihak Dishub dan melaksanakan parkir berlangganan kecuali di kecamatan kedungdung.
Lanjutnya, untuk jukir yang melanggar akan diberikan sangsi berupa teguran, pernyataan tertulis, dan pemberhentian. Untuk batasan jam kerja jukir dari jam 06-13:00 wib istirahat dari sampai jam 16:00, lalu beroperasi lagi sampai jam 21:00 wib, sampai tidak ada kendaraan yang terparkir. Untuk kontroling di kecamatan dilaksanakan 1 bulan 1 kali atau menentukan hari pasar di kecamatan tersebut, sedangkan untuk kecamatan Sampang kota kontroling dilaksanakan setiap hari oleh petugas Dishub.
“Disetiap karcis yang diberikan harus tertulis nomor kendaraan atau nama dari orang yang parkir. Plank sudah terpasang dibeberapa titik tapi banyak yang dirusak oleh masyarakat dan akan di pasang kembali di anggaran berikutnya,” imbuh Cholilurrahman.
Menyikapi jawaban Kadishub Cholilurrahman, Sekjen Lasbandra Ach. Rifai tidak puas. Karena, mayoritas jawaban atas pertanyaan dirinya tidak sesuai dan tidak bisa dijawab. Sebab, kebocoran PAD parkir dan pembiaran pungli sudah terjadi bertahun-tahun. Dan mayoritas lokasi parkir se Kabupaten Sampang tidak ada kesepakan perjanjian tapi sudah diwajibkan menyetor PAD.













