DELI SERDANG, Jum’at (17/10) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pria berinisial BS (31) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Dalam keterangan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH menjelaskan jika peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Saat itu, sepeda motor milk korban EFS (36) diparkirkan dalam rumah. Sesampainya dirumah saksi KS yang hendak memasuki rumah, melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan melihat motor tersebut sudah tidak ada, kemudian saksi memberitahu pelapor bahwa sepeda motornya tidak ada didalam rumah”, terang Kapolsek, Jum’at, (17/10/2025) kepada awak media.
AKP Jonni H. Damanik menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (15/10/2025) malam, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian BS di Desa Ujung Serdang. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, BS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. BS saat ini kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan”, ujar Kapolsek Tanjung Morawa.
Kini barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3132 MAN telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.