SAMPANG, Suara Indonesia-News.Com – Maraknya penambangan galian C secara ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati (Wabup) Fadhilah Budiono.
Fadhilah secara tegas meminta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan, di tambah lagi jika penambangan galian C di daerahnya benar-benar dilakukan tanpa ijin.
“Kalau memang itu ilegal, Satpol PP harus bertindak ke lapangan,” tegas Fadilah Budiono, Sabtu (10/10/2015).
Sebab menurutnya, penambangan tersebut memang harus menjadi perhatian, karena ada dampak buruk terhadap lingkungan.
“Meskipun ada ijin, harus difikirkan juga dampaknya kedepan terhadap lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diperindagtam Kabupaten Sampang Misdi sebelumnya mengaku, bahwa di wilayahnya banyak atifitas pertambangan secara ilegal. Semantara yang baru mengurus ijin hanya lima pengelola.
“Yang masih proses ada lima, pengajuan ijinnya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Misdi.
Untuk wilayah yang menjadi lokasi aktifitas pertambangan galian C sendiri, tersebar pada daerah Kecamatan Kota, Jrengik, Sokobanah, Kedungdung, Karang Penang serta Banyuates. (nor/luk).

