Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPemerintahan

PPAM Minta Tanah Wakaf Segera Dikembalikan, Blang Padang Bukan Milik TNI

Avatar of admin
×

PPAM Minta Tanah Wakaf Segera Dikembalikan, Blang Padang Bukan Milik TNI

Sebarkan artikel ini
IMG 20250711 122823
Foto: Persatuan Perantauan Aceh Malaya (PPAM)

BANDA ACEH, Jumat (11/07) suaraindonesia-news.com – Komunitas pemuda yang mengatas namakan Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM) meminta Pemerintah Aceh serius dan tidak main-main menyelesaikan perihal tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Sebagaimana daerah yang berpegang teguh pada syariat dan adat-istiadat, Aceh tentu saja sebagai ‘tanah para Aulia, perihal agama tidak sedikitpun bisa disepelekan.

PPAM menilai selama ini tanah Blang Padang yang merupakan lahan kental dengan Sejarah wakafnya masa lalu itu telah diubah fungsi dari kemaslahatan agama.

PPAM melalui Ketua Penghubungnya Zubir dengan tegas menyatakan bahwa tanah Blang Padang adalah milik wakaf Masjid Raya Baiturrahman, bukan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau institusi negara mana pun.

“Kami tegaskan, Blang Padang bukan milik TNI, bukan pula milik negara! Itu tanah wakaf milik umat yang sudah ada sejak masa kesultanan Aceh. Jangan coba-coba mengaburkan sejarah dan merampas hak umat !” ujar Zubir. Jum’at (11/Juli/2025).

Menurut PPAM, tanah Blang Padang jelas adalah warisan wakaf umat Islam Aceh yang diserahkan Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan agama, bukan untuk dikuasai oleh kekuatan militer.

“Klaim TNI atas lahan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai keadilan, sejarah, dan hukum Islam di Tanah Rencong. Semoga saja hal ini segera dituntaskan dan dikembalikan pada bentuknya sedia kala,” tambah Zubir.

Zubir melanjutkan, tanah wakaf yang dimaksud juga tertulis jelas dalam buku Van Langen (penulis asal Belanda-red), bisa menjadi salah satu bukti bahwa tanah tersebut diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman.

“Dalam buku Van Langen disebutkan bahwa tanah Blang Padang adalah tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman,” tandasnya.

Disebutkan, tanah wakaf (Umeung/Wakaf), dikenal pula sebagai (Oemong Sara), yang menurut sumber-sumber sejarah kolonial mencatat bahwa Sultan Aceh Iskandar Muda menganugerahkan lahan-lahan tertentu sebagai Oemong Sara untuk Masjid Raya Baiturrahman Aceh di dua lokasi yaitu Punge dan Blang Padang.

“Sejak awal, tanah Blang Padang adalah tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya. Namun, pasca tsunami 2004, TNI AD memasang papan nama di kawasan Blang Padang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka. Sejak itu, siapa pun yang ingin menggunakan area tersebut harus mendapat izin dari Kodam Iskandar Muda. Hal ini menimbulkan protes dan keberatan dari masyarakat Aceh,” lanjut Zubir.

“Ini bukan sekadar perebutan lahan – ini penodaan terhadap tanah wakaf dan pelecehan terhadap sejarah Aceh! Pemerintah jangan berdiam diri, harus bertindak! Tanah wakaf tidak boleh dipakai seenaknya oleh institusi negara tanpa dasar hukum dan moral !” tegasnya.