BLORA, Selasa (07/10) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah resmi menandatangani kesepakatan bersama tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi anak di Kabupaten Blora.
Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Bupati Blora pada Selasa (7/10/2025) pukul 13.00 WIB. Kerja sama ini dinilai sebagai langkah maju dalam penguatan keadilan restoratif di tingkat daerah, yang menawarkan alternatif pemidanaan lebih manusiawi dan edukatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum dibandingkan dengan hukuman penjara.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Supriyadi; Kepala Lapas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto; Kepala Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan; Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Sugito; Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Sapiluhu; Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza; serta Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Heri Mujiono.
Dari pihak Pemkab Blora, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Blora dan para kepala perangkat daerah terkait.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemkab Blora dalam mendukung penerapan keadilan restoratif.
“Kesepakatan ini merupakan langkah maju untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah, dengan menekankan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi dan edukatif,” ujar Mardi Santoso.
Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan alternatif pemidanaan yang mendidik tanpa mengabaikan nilai keadilan.
Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, juga menegaskan dukungan penuh Pemkab Blora terhadap program ini.
“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi serta edukatif dibandingkan hukuman penjara,” ungkapnya.
Sri Setyorini menambahkan, penting bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan kesempatan kedua agar tetap memiliki masa depan yang baik dan produktif.
“Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan proses hukum tidak memutus harapan mereka untuk berubah dan berkembang menjadi generasi yang berkarakter,” tegasnya.
Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis sebagai dasar implementasi di lapangan. Diharapkan, Kabupaten Blora dapat menjadi daerah percontohan penerapan program Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Indonesia.