Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahanRegional

Tiga Bulan Program Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan Samsat Blora Capai Rp31,3 Miliar

Avatar of admin
×

Tiga Bulan Program Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan Samsat Blora Capai Rp31,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250705 213107
Foto: Antrian pendaftaran pemutihan pajak di kantor Samsat Blora.

BLORA, Sabtu (5/7) suaraindonesia-news.com – Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora mencatat pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp31,3 miliar dalam kurun waktu tiga bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Blora, Ruswandi, mengatakan penerimaan pajak ini terhitung sejak April hingga Juni 2025.

“Pada April 2025, realisasi penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp9,7 miliar. Bulan Mei Rp9,3 miliar, dan Juni Rp12,2 miliar. Jadi total selama tiga bulan Rp31,3 miliar,” ujar Ruswandi saat ditemui di kantornya, Jalan Jendral Sudirman Nomor 108 Bangkle, Kecamatan Blora, Sabtu (5/7/2025).

Ia menjelaskan, dari total penerimaan tersebut, sekitar Rp19 miliar masuk kas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Rp12 miliar masuk kas Pemerintah Kabupaten Blora.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Buka Turnamen Sujiwo Cup II 2022 di Lapangan Perkasa Tanjungpura

Ruswandi mengungkapkan, meskipun program pemutihan sudah dimanfaatkan lebih dari 74.000 kendaraan, jumlah tersebut belum mencapai separuh total kendaraan yang tercatat menunggak pajak.

“Diperkirakan masih ada sekitar 90.000 kendaraan yang belum membayar tunggakan pajak,” katanya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung mulai April dan berakhir pada Juni 2025.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Karawang Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya

Pada hari terakhir pelaksanaan program, UPPD Samsat Blora memperpanjang waktu pelayanan hingga pukul 23.00 WIB guna memberi kesempatan wajib pajak melunasi kewajiban mereka.