BLORA, Minggu (29/6) suaraindonesia-news.com – Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, menyatakan akan segera menyampaikan aspirasi menyikapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, MK menetapkan Pemilu tingkat nasional – yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI – dilaksanakan terpisah dengan Pemilu tingkat daerah, yakni Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang meminta agar Pemilu Nasional dipisahkan atau diberikan jeda waktu dengan Pemilu Daerah.
Siswanto mengungkapkan bahwa hasil diskusi bersama pengurus Partai Golkar Kabupaten Blora akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian sikap kepada sejumlah pejabat negara.
“Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan Pemilihan Nasional dengan Pemilu Daerah, kami akan segera menyampaikan aspirasi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Pimpinan DPR RI, Komisi II, Badan Legislasi DPR RI, dan Menteri Dalam Negeri,” kata Siswanto di Blora, Minggu (29/6).
Menurutnya, aspirasi tersebut penting untuk mempertimbangkan kesiapan daerah dalam pelaksanaan pemilu yang jadwalnya dipisah.
Sementara itu, di sela acara tasyakuran di Blora, Ketua Pengurus Kecamatan Partai Golkar Kecamatan Blora, Eko, menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, barokallah kita semua bisa berkumpul dalam acara tasyakuran Mas Siswanto selaku Ketua DPD Golkar sekaligus Ketua ADKASI, dan bersama-sama merayakan ulang tahun Mbak Endah yang ke-36. Semoga diberikan kesehatan, umur panjang, dan kesuksesan,” ujar Eko.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan jadwal pemilu ini diharapkan akan menjadi salah satu agenda pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat bersama DPR RI.













