SUMBA TIMUR, Jumat (19/09) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/09/2025).
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa manfaat sertipikasi tanah ulayat tidak hanya dirasakan masyarakat hukum adat.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba. Dalam sambutannya, Rezka memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Tandula Jangga atas komitmen menjaga kelestarian adat dan budaya. Desa ini menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Dari hasil verifikasi sementara, tercatat 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean serta siap didaftarkan.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, program ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yaitu Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat, bukan pengambilalihan. Sertipikasi disebut akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, sekaligus melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, yang bertindak sebagai moderator.
Selain itu, acara turut dihadiri para kepala kantor pertanahan se-Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut.