Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

Bersama Menko AHY, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Warga Bengkulu

Avatar of admin
×

Bersama Menko AHY, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Warga Bengkulu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250919 223416
Foto: Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan.

BENGKULU, Jumat (19/09) suaraindonesia-news.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 184 sertipikat tanah kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu.

Penyerahan sertipikat tanah elektronik ini dilakukan secara door to door di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Selasa (16/09/2025).

“Total sertipikat yang diserahkan berjumlah 184, terdiri dari 5 sertipikat wakaf, 100 Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 Hak Pakai pemerintah daerah,” jelas Wamen Ossy.

Ia mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga Forkopimda setempat, dalam menyukseskan program pertanahan di Bengkulu.

“Saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program pemerintah di bidang pertanahan. Kami menyadari masih ada kekurangan, namun berkomitmen untuk terus berbenah agar pelayanan semakin cepat, transparan, dan bermanfaat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 5 sertipikat diserahkan secara door to door. Selain itu, 12 sertipikat lainnya diberikan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat oleh Menko AHY bersama Wamen Ossy, Wakil Gubernur Bengkulu Mian, serta Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Prioritaskan Penanganan Jembatan Purbasari

Menko AHY menegaskan bahwa sertipikasi tanah ini menjadi bukti hadirnya negara dalam menjamin hak masyarakat.

“Provinsi Bengkulu termasuk daerah yang progresif. Namun, masih ada pekerjaan besar untuk mendaftarkan dan menyertipikatkan seluruh bidang tanah di provinsi ini. Semoga sertipikat ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan