Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

DPRD Sumenep Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Avatar of admin
×

DPRD Sumenep Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20250618 103134
Foto: DPRD Kabupaten Sumenep saat menggelar rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

SUMENEP, Senin (2/6) suaraindonesia-news.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, tersebut membahas laporan pelaksanaan APBD sebagai instrumen evaluasi serapan anggaran dan sisa lebih anggaran pada akhir tahun anggaran.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD salah satunya merupakan alat ukur dalam menghitung realisasi anggaran dan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar H. Zainal.

Ia menjelaskan, laporan tersebut wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang mencakup rincian belanja dan pembiayaan pembangunan daerah. Tujuannya agar DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Evaluasi DPRA Hingga Spanduk Kecaman Capot Pimpinan Direksi PTPN IV Regional 6, Ada Apa?

Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pembahasan mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban, yang berlangsung sejak 28 hingga 30 Mei 2025.

Dalam laporan akhir Banggar, terungkap bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024 mencapai Rp 259,79 miliar, sementara Pembiayaan Netto tercatat sebesar Rp 441,25 miliar, sehingga tercatat defisit sebesar Rp 181,45 miliar.

“Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2023 di mana SiLPA mencapai Rp 411 miliar lebih, maka ini menunjukkan perbaikan signifikan terhadap efisiensi dan serapan anggaran pada tahun 2024,” jelas Zainal.

DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat melalui kebijakan pajak yang memberatkan. Banggar menilai peningkatan PAD sebesar 1,84% dari tahun sebelumnya sebagai pencapaian positif, namun tetap mendorong strategi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Baca Juga :  Aksi Bakti Sosial, IDI dan IIDI Tunjukan Komitmen Pengabdian Kepada Masyarakat

Selain itu, indikator kinerja pemerintah daerah yang meraih predikat “Sangat Berhasil” dan keberhasilan Pemkab Sumenep memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut juga mendapatkan apresiasi dari DPRD.

“Kami memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep atas capaian-capaian tersebut. Namun kami juga menekankan perlunya perhatian serius terhadap beberapa sektor strategis untuk pembangunan ke depan,” tutup Ketua DPRD.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pengawasan anggaran tahunan yang bertujuan untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.