ACEH TIMUR, Jumat (13/06) suaraindonesia-news.com – Sorotan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali mencuat. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah oleh dua perusahaan, yakni PT Beurata Maju dan PT Wajar Corpora, tengah menjadi perhatian publik dan penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut mengalami kekosongan pengelola dalam kurun waktu cukup lama, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang PAD BPKD Aceh Timur, Nazaruddin, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa setoran terakhir dari PT Beurata Maju tercatat pada tahun 2016 sebesar Rp100 juta oleh CV Dirajawalina selaku mitra kerja sama operasional (KSO). Sedangkan PT Wajar Corpora terakhir menyetor pada 2017 sebesar Rp50 juta.
“Sejak 2017 hingga 2022, PT Beurata Maju tidak lagi menyetorkan PAD karena tidak ada pengelola dan kontrak kerja sama tidak diperpanjang. Begitu juga PT Wajar Corpora sejak 2018 sampai 2023,” jelas Nazaruddin, Kamis (12/06/2025).
Menurutnya, ketidakterlaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga menjadi salah satu kendala dalam pembaruan manajemen perusahaan. Sebelumnya, penyetoran PAD dari dua perusahaan tersebut tercatat bervariasi, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per tahun.
Terkait hal tersebut, Darwin Eng selaku mantan Direktur PT Beurata Maju periode 2022–2024 menuturkan bahwa saat dirinya menjabat, tidak ada proses serah terima aset dari pengelola sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional, termasuk panen tandan buah segar (TBS), masih dilakukan oleh pihak mitra sebelumnya.
“Ketika saya mulai menjabat, aset dan operasional masih dikuasai CV Dirajawalina. Bahkan akun rekening perusahaan juga masih atas pihak lama,” kata Darwin.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya kemudian diminta oleh pihak Pemkab Aceh Timur untuk membuat surat pemutusan kontrak dengan CV tersebut.
BUMD Aceh Timur memiliki dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Beurata Maju dengan HGU seluas 2.000 hektare dan PT Wajar Corpora seluas 2.400 hektare. Dari total luas lahan PT Beurata Maju, sekitar 400 hektare dinyatakan masih produktif.
Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur pada Mei lalu menyatakan telah menaikkan status kasus terkait PT Beurata Maju ke tahap penyidikan. Kejari menduga adanya penyimpangan prinsip tata kelola dalam pengelolaan perusahaan.
“Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas dan integritas pengelolaan BUMD,” ujar Kepala Kejari Aceh Timur, Lukmanul Hakim, dalam keterangan pers tertulis (15/05/2025).
Namun demikian, sebagian kalangan mempertanyakan mengapa penyidikan hanya fokus pada periode tertentu, sementara dugaan ketidakwajaran pengelolaan telah terjadi dalam waktu yang lebih lama. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur maupun dari pihak perusahaan sebelumnya. Pihak redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi lanjutan demi memenuhi asas keberimbangan informasi.













