SIDOARJO, Selasa (3/6) suaraindonesia-news.com – Tuduhan dugaan penyekapan seorang calon tenaga kerja wanita (TKW) oleh sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menyampaikan laporan kepada instansi terkait.
Perwakilan FSPMI Jawa Timur, Nurrudin Hidayat, mengatakan bahwa laporan tersebut awalnya diterima dari pihak kepolisian dan diteruskan ke FSPMI karena berkaitan dengan isu ketenagakerjaan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk penanganan cepat terhadap kasus ini.
“Permasalahan ini ditindaklanjuti melalui mediasi yang melibatkan kepolisian, FSPMI, Disnaker, dan pihak PJTKI. Dalam proses tersebut, calon TKW yang bersangkutan akhirnya diperbolehkan pulang,” ujar Nurrudin.
Adapun calon TKW yang dimaksud, Ni Kadek Sri Empon (29), asal Nusa Tenggara Barat, dikabarkan mengalami tekanan saat hendak mundur dari pelatihan karena anaknya tengah sakit. Ia disebut diminta membayar denda sebesar Rp10 juta jika ingin keluar dari program.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Ketua Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (Kornas TRC PPA), Jenny Claudya Lumowa, yang juga menjabat sebagai Kepala Humas PT Mulia Laksana Sejahtera – perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut.
“Kami keberatan atas pemberitaan yang menyebutkan adanya penyekapan. Tidak benar bahwa ada korban atau tindakan intimidasi seperti yang diberitakan. Semua calon pekerja kami perlakukan dengan baik dan sesuai prosedur,” tegas Jenny dalam keterangannya.
Jenny menjelaskan bahwa pengajuan pengunduran diri dari Ni Kadek memang pernah terjadi, namun hanya sampai pada tingkat kepala cabang di NTB, dan tidak sampai kepada dirinya selaku ketua nasional. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen dan pelatihan dilakukan secara legal dan sesuai aturan.
Terkait keterlibatan Gubernur, Jenny menyatakan bahwa Disnaker Provinsi telah diminta untuk menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan laporan dari lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, lanjutnya, disepakati bahwa informasi awal yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Telah dibuat berita acara bersama yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat. Di dalamnya disepakati bahwa tidak ada tindakan penyekapan dan bahwa reputasi perusahaan perlu diklarifikasi,” tambah Jenny.
Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, termasuk serikat buruh, melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum menyampaikan laporan ke publik untuk menghindari kesalahpahaman.
“Kami akan terus membuka diri untuk klarifikasi yang membangun, tetapi penting juga menjaga integritas dan nama baik lembaga,” tutup Jenny.













