Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

225 Kantor Pertanahan di Indonesia Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

Avatar of admin
×

225 Kantor Pertanahan di Indonesia Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

Sebarkan artikel ini
IMG 20250822 085707
Foto: Sesditjen PHPT, Shamy Ardian saat wawancara.

JAKARTA, Jumat (22/8) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Hingga kini, sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan Layanan Peralihan Elektronik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menyampaikan bahwa layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

“Dengan layanan Peralihan Elektronik, proses dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Penerapan layanan digital ini sudah mencakup berbagai wilayah.

  • Sumatra: 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 di Bengkulu, 15 di Lampung, 7 di Kepulauan Riau, 3 di Sumatra Barat, dan 17 di Sumatra Selatan.
  • Jawa: seluruh kota administrasi di DKI Jakarta, 5 kabupaten/kota di DIY, 8 di Banten, 5 di Jawa Barat, 35 di Jawa Tengah, serta 39 di Jawa Timur.
  • Wilayah Timur: 9 kabupaten/kota di Bali, 5 di NTB, 15 di Sulawesi Utara, Kota Gorontalo, 4 di Sulawesi Tengah, 4 di Sulawesi Selatan, dan 10 di Papua Barat.
Baca Juga :  Wahyu Hartomo Buka Festival P3A Pra Rakornas Di Ternate

Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menjelaskan bahwa layanan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga meningkatkan keamanan.

“Dengan sistem elektronik, data tercatat end-to-end, sejak akta dibuat hingga sertipikat terbit, semuanya terdokumentasi dalam sistem informasi,” jelasnya pada peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Ia menambahkan, meski berbasis digital, alur layanan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Prosesnya sama seperti manual. Masyarakat tetap melalui PPAT untuk jual beli tanah. Perbedaannya, pengecekan hingga pengunggahan data dilakukan secara online dan langsung terhubung dengan Kantor Pertanahan,” terangnya.

ATR/BPN menyatakan akan terus memperluas layanan Peralihan Elektronik hingga mencakup seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan, masyarakat semakin mudah mengakses layanan pertanahan secara aman, praktis, dan sesuai regulasi.