SAMPANG, Suara Indonesia-News.Com – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Sampang tidak mampu berbuat banyak dengan maraknya aktivitas pertambangan galian C secara ilegal.
Seperti yang diungkapkan Misdi, Kepala Disperindagtam setempat. Dia tidak bisa melakukan penindakan, karena langkah tersebut menjadi ranah SatPol PP.
“Penertiban itu ranahnya tim penertiban di SatPol PP. Kita sendiri untuk menindak tidak bisa, memang kondisi tambang di Sampang ini sangat memprihatinkan,” ucap Misdi, Kamis (8/10/2015).
Selain itu, Misdi juga menyebutkan, dari banyaknya aktifitas penambangan ilegal di Sampang, hanya ada lima pengelola yang mengajukan ijin ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara Disperindagtam sendiri hanya bersifat mengawasi.
“Yang mengajukan itu hanya lima pengelola, itupun masih proses di Provinsi, karena Pemerintah Kabupaten tidak punya wewenang mengeluarkan ijin,” paparnya.
Menurut data yang ada, lanjut Misdi, lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Sampang ada beberapa titik diantaranya di wilayah Kecamatan Kota, Sokobanah, Jrengik, Kedungdung, Karang Penang dan Banyuates.
“Kalau di Sampang ini secara khusus pertambangan masih belum ada, cuma yang marak ini dilakukan secara ilegal, kalau jumlah aktifitas penambang saya tidak tahu,” pungkasnya. (nor/luk).

