Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Buru Penembak Polisi, Sinyak dan Dua Pucuk Pistol Diamankan Polres Aceh Utara

Avatar of admin
×

Buru Penembak Polisi, Sinyak dan Dua Pucuk Pistol Diamankan Polres Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250524 181748
Foto : Satreskrim Polres Aceh Utara merilis Barang Bukti (BB) dua pucuk senjata api jenis pistol yang diamankan dari Sinyak yang diduga pelaku sindikat peredaran Narkoba.

ACEH UTARA, Sabtu (24/05) suaraindonesia-news.com – Sinyak remaja berinisial S (21) warga Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara ditangkap karena diduga telah membantu boronan polisi penembak Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara beberapa waktu lalu. Dari tangannya polisi juga mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 mm.

Penangkapan S disinyalir atas keterlibatannya dalam sindikat kasus narkoba. S ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada.Senin (19/05/2025) lalu di Gampong Jangka Keutapang Kecamatan Jangka, Bireuen diduga karena telah bekerja dengan Seorang DPO berinisial B.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. mengatakan DPO berisial B merupakan pelaku penembakan anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025) bulan lalu.

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujar AKP Boestani, Sabtu (24/5/2025).

Dari hasil interogasi terhadap S, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian B. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara.

Baca Juga :  Tolak Sidang Paripurna, Ratusan Massa Demo Ketua DPRD Intan Jaya

Tak hanya itu, Sat Reskrim juga berhasil mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen tersebut terdiri dari bagian-bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Aksi Balap Liar, Polsek Pademawu Amankan Enam Sepeda Motor

Aparat kepolisian setempat menegskan, bahwa kasus terkait terus didalami guna memburu DPO utama “B” dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kita tetap lakukan pengejaran, kita akan lakukan tindakan tegas apabila mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan diwilayah hukum Polres Aceh Utara,” tegas AKP Dr. Boestani.