Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Asmui Desak Polresta Pati Tuntaskan Laporan Aduannya

Avatar of admin
×

Asmui Desak Polresta Pati Tuntaskan Laporan Aduannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250523 104351
Foto: Asmui menunjukkan SP2HP, desak Polresta Pati menuntaskan laporan pengaduannya.

PATI, Jumat (23/05) suaraindonesianews.com – Asmui bin Saryono (44 tahun), warga Dukuh Pentungan Rt.06/01 Desa Bangsalrejo Kecamatan Wedarijaksa, mendesak Polresta Pati menuntaskan laporan pengaduannya.

Asmui telah membuat laporan pengaduan tertanggal 14 Juni 2024, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh TS (inisial). Surat laporan pengaduan tersebut diterima Polresta Pati, dibuktikan dengan Tanda Terima Laporan Pengaduan, tertanggal 19 Juni 2024.

“Sudah satu tahun sejak saya membuat laporan pengaduan, hingga saat ini belum ada kejelasan perkaranya”, ungkap Asmui, kepada media ini, Jumat (23/05/25).

Ia pun membeberkan kronologis dengan menunjukkan surat atau dokumen yang mendukung dilakukannya upaya hukum tersebut.

Antara lain, surat keterangan Silsilah Ahli Waris yang menyebut nama Asmui sebagai ahli waris dari pasangan Suwati dengan Sariyono, yang merupakan anak dari pasangan Sukanah dengan Djoyo Asrip, anak dari pasangan Wiro Rejo Badijah dengan Muntamah.

Menurut Asmui, dia menjadi salah satu yang memiliki hak atas harta peninggalan turun-temurun dari Wiro Rejo Badijah, yakni berupa sebidang tanah, yang saat ini, dikuasai oleh terlapor, TS.

Baca Juga :  Siswa SMA YPHB Tewas Usai Nobar

Disisi lain, sesuai dokumen yang ditunjukkan, terlapor menggunakan surat atau dokumen diduga palsu, yakni Duplikat Kutipan Surat/ Akta Nikah Nomor: MK.07/PW.01/1995, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Juwana, tertanggal 12 Juni 1995. Dan ditandatangani oleh Kepala KUA, H Kasmuri, tetapi tidak ber-stempel.

Belakangan, dokumen itu setelah ditelusuri, ternyata tidak ter-register di KUA Kecamatan Juwana. Hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Nomor: 417/Kua.11.18.09/PW.01/05/2024, yang menyatakan bahwa tanda tangan pejabat di duplikat tersebut benar-benar berbeda dari register yang ada pada 1995.

Disusul juga dengan Surat Keterangan Nomor: B-622/Kua.11.18.09/PW.01/06/2024, yang menyatakan bahwa duplikat tersebut sudah dicari dan tidak ditemukan di buku register KUA Kecamatan Juwana. Serta bahwa, semua dokumen KUA menggunakan tanda tangan Kepala KUA dan stempel.

Sementara itu, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polresta Pati, dengan Nomor :B1485/RES.1.9/2025/Reskrim, tertanggal 5 Mei 2025, antara lain menyebutkan, bahwa perkara tersebut saa sekarang masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Unit 1 (Pidum) Satreskrim Polresta Pati.

Baca Juga :  Dandim 0110/Abdya Imbau Perkebun Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Selanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi dan telah melakukan tiga gelar perkara dengan hasil gelar untuk mendalami keterangan para pihak, baik saksi, terlapor maupun keterangan dari instansi terkait.

“Penyelidik akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pati dan melakukan permintaan keterangan dari Ahli Pidana yang akan kami tunjuk, yang selanjutnya akan kami gelarkan kembali untuk menentukan status dugaan perkara yang saudara laporkan”, demikian bunyi salah satu isi SP2HP tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati melalui Kanit 1 (Pidum), Ipda Lilik Riyanto SH ketika dikonfirmasi menyebut, penyelidik hingga kini belum menemukan ‘niat’ (mens rea/ niat jahat dalam konteks hukum pidana) dari terlapor TS.

Namun demikian, pihaknya tetap berupaya untuk menuntaskan perkara ini. Ditegaskan pula, bahwa memang dokumen yang dipakai oleh terlapor TS, setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, diketahui tidak ter-register atau tidak tercatat.