ACEH UTARA, Selasa (20/05) suaraindonesia-news.com – Satuan Petugas (Satgas) Anti Premanisme Polres Aceh Utara terus mengentifkan patroli. Patroli ini dikhususkan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Aceh Utara untuk mencegah berbagai potensi gangguan, khususnya aksi premanisme yang meresahkan warga.
Kegiatan patroli ini, pada Selasa (20/05/2025) menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan, seperti pusat keramaian, terminal, kawasan pertokoan, perlintasan jalan yang sepi, hingga area publik yang sering dijadikan tempat nongkrong oleh kelompok tertentu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Akp Bambang mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat dan preventif Polres Aceh Utara dalam menekan angka kriminalitas, khususnya premanisme yang dapat merusak rasa aman masyarakat.
“Kami hadir di tengah masyarakat bukan hanya saat ada kejadian, tapi justru untuk mencegah agar tidak terjadi gangguan kamtibmas. Premanisme tidak boleh diberi ruang di Aceh Utara,” kata Kapolres.
Selain memberikan imbauan kamtibmas, Polres Aceh Utara juga merespon dengan cepat laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk dan papan imbauan di sejumlah titik lokasi strategis, seperti pasar, pusat keramaian, dan area publik lainnya.
Kasatgas Gakkum Anti Premanisme Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., mengatakan bahwa imbauan tersebut merupakan bentuk peringatan keras terhadap segala bentuk kutipan liar dan tindakan intimidatif.
“Dalam spanduk dan papan imbauan tersebut, kami menyampaikan larangan keras terhadap kutipan liar pada parkir, biaya masuk tempat wisata, serta pemalakan terhadap pedagang pasar, pemilik toko, ekspeditur, perusahaan, hingga investor,” ujar AKP Boestani.
Selain itu, ditegaskan pula larangan terhadap tindakan yang mengarah pada penguasaan lahan perusahaan secara ilegal dan pemaksaan permintaan pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Satgas juga memperingatkan bahwa siapa pun yang tetap melakukan pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana, antara lain Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 385 KUHP (penguasaan lahan tanpa hak), serta Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami sertakan nomor kontak Kasatgas Gakkum Premanisme 0852-7798-3031 agar masyarakat dapat segera menghubungi kami jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban pemalakan dan kekerasan,” pungkas AKP Boestani.













