Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Pengawasan Keimigrasian pada Perusahaan Pengguna TKA

Avatar of admin
×

Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Pengawasan Keimigrasian pada Perusahaan Pengguna TKA

Sebarkan artikel ini
IMG 20250517 202506
Foto: Petugas Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal saat memeriksa Dokumen kelengkapan TKA.

KUALA TUNGKAL, Sabtu (17/5) suaraindonesia-news.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar kegiatan pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian oleh perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Andiw Guntur Suryadarma Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ferry Limanto, serta sejumlah pejabat lainnya.

Tim melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi perusahaan. Di antaranya PT Ruby Privatindo di Kecamatan Betara, tempat seorang TKA dinyatakan memiliki dokumen lengkap, termasuk paspor dan izin tinggal.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Sayap Kanan Jambo Aye Terancam Mangkrak, 9 Tahun Baru Capai 45 Persen

Selanjutnya, tim menyambangi PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Kecamatan Tebing Tinggi. Di lokasi ini terdapat 30 TKA, yang seluruhnya dinyatakan memiliki dokumen keimigrasian yang valid dan sesuai ketentuan.

Pengawasan juga dilakukan di mess PT Bohai Drilling Service Indonesia di Desa Pematang Lumut. Lima TKA berkewarganegaraan Tiongkok yang berada di lokasi tersebut juga telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang berlaku.

Tim juga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran migas di lokasi RIG 26, Betara 10. Seorang TKA yang tengah bekerja di sana telah diperiksa dan dinyatakan memiliki dokumen lengkap.

Baca Juga :  Hasil Rekonstruksi, Idam Kholik Tewas Tertembak Oleh Majikannya Dari Jarak 71 Meter

Kepala Kantor Imigrasi, Andiw Guntur Suryadarma Simanjuntak, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi keimigrasian, yakni pengawasan terhadap orang asing, baik secara preventif maupun represif.

“Kami berkomitmen menjaga tertib hukum dan kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian. Seluruh TKA yang bekerja di wilayah kami wajib memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Andiw.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pengawasan semacam ini akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga keteraturan administrasi keimigrasian di wilayah kerjanya.