MaALANG, Suara Indonesia-News.Com – Sidang permohonan Peninjauan Kembali, perselisihan antara dr. Hardi dan Dr. Valentina diundur selasa 13/10 depan, meski mengalami kemoloran waktu selama 3 jam yang sebelumnya dijadwalkan jam 10.00 hal itu sontak membuat kuasa hukum dr. Hardi, Sudiman Sibabuke.SH kecewa dengan tindakan Jaksa yang mengolor ngolor waktu.
Padahal menurut Sudiman dr. Hardi sudah kooperatif bersedia hadir dalam pembacaan sidang permohonan PK hari ini, meski dr. Hardi dalam kondisi sakit jantung dan masih dalam masa pengawasan dokter.
“Undangan sidang adalah jam 10.00 kita sudah siap sejak pukul 09.30 WIB namun sampai jam 12.00 WIB sidang belum juga mulai”, Jelas Sudiman, Rabu, 07/10 di Pengadilan Negeri Malang.
Tak hanya itu dari pantauan wartawan Surabaya Pagi dr. Hardi hadir dalam persidangan tersebut, dikawal beberapa dokter dan datang dengan dibawa mobil Ambulan milik RS. Premier Surabaya.
Dijelaskan Sudiman bahwa memang sebelumnya dr. Hardi sempat dirawat di Rumah Sakit Medical Singapura, karena saat ini dr. Hardi mengajukan PK maka, Penasehat hukum mengajukan permohonan kepada Rumah Sakit Singapura supaya dr.Hardi bisa dirawat di Indonesia.
“Permohonan saya akhirnya dikabulkan oleh pihak RS Medical Singapura, dan saat ini dr.hardi dalam masa perawatan di rumah sakit Premier surabaya,” Ujarnya.
Dengan terjadinya kemoloran sidang tersebut Sudiman menilai bahwa kinerja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang tidak profesional, bahkan ada kesan kesengajaan dari pihak Kejaksaan untuk mengulur ulur jadwal persidangan.
Meminta surat eksekusi di bacakan, sebelum dr.hardi di eksekusi. Namun saat itu kasipidum tidak menghiraukan permintaan dari pengacara dr. Hardi. Bahkan ketika di minta oleh sudiman eksekusi mana yang akan di jalankan, kasipudum iryan tidak mau berkomentar.
“Saya tidak mau berkomentar dengan putusan itu (putusan yang di keluarkan Mahkamah Agung)” tegas Iryan sambil mengangkat kedua tangannya.
Kasipidum hanya menjelaskan kepada sudiman supaya dr. Hardi di bawa ke Lapas lowokwaru, biar dokter dari lapas yang akan memeriksa dr.Hardi. Jika memang tidak memungkinkan untuk dirawat di dalam Lapas maka di persilahkan dr. Hardi di bawa kembali ke rumah sakit Premier surabaya.
Namun setelah menunggu sekian lama, pada pukul 17.00 WIB melalui kuasa hukum dr. Hardi menjelakan, jika dr. Hardi resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru kota Malang.
“Ya akhirnya dr. Hardi ditahan oleh pihak kejaksaan, namun saya akan melaporkan jika perlu menggugat kejari malang ke Kejaksaan Agung” tegasnya.
Menurut sudiman sidabukke.SH penangkapan dan eksekusi ini cacat hukum, hal ini dikarenakan kejaksaan tetap mengeksekusi padahal dr. Hardi masih dalam kondisi sakit jantung dan juga masih dalam pengawasan dokter spesialis jantung.
“Jelas eksekusi ini tidak manusiawi karena tersangka (dr. Hardi) dalam kondisi sakit dan masih dalam pengawasan dokter”pungkasnya.(Jk).












