GROBOGAN, Kamis (08/05) suaraindonesia-news.com – Mengaku menjadi korban penganiayaan, Intan (22 tahun), warga di wilayah Kecamatan Purwodadi, melapor ke Polres Grobogan.
Intan melaporkan seorang perempuan yang telah dikenalnya, inisial Rn, yang diketahui merupakan warga Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Gajah Mada-Nglejok, Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (06/05/25) malam.
Intan mengungkapkan kronologi peristiwa yang dialami, bermula saat ia berniat menyusul 5 rekannya yang telah berada di kafe.
“Sesampai di kafe, saya mendapati suasana sudah nggak enak, karena teman saya sudah beradu mulut dengan Rn. Terus saya keluar dari sana bersama Tata. Lalu Tata saya minta masuk lagi untuk mengajak pulang teman lainnya, Sinta. Tata mengajak Sinta dengan kalimat ‘ayo Sin balik, nek kene kakean drama’ (ayo Sin pulang, di sini kebanyakan drama)”, tutur Intan, kepada media ini, Kamis (08/05/25).
Lebih lanjut Intan menduga, Rn menjadi tersinggung mendengar perkataan itu, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara Rn dengan Tata.
“Si Rn tidak terima dibilang drama, terus menantang Tata. Sebagai teman sekaligus kakak, saya mem-backup (membela) Tata. Sampai akhirnya berkelahi. Muka saya dicakar”, ungkap dia.
Setelah peristiwa itu, pada Rabu (07/05) siang, Intan mendatangi Rumah Sakit Panti Rahayu, Jalan Letjen R Soeprapto-Purwodadi, untuk melakukan pemeriksaan visum. Intan diperiksa oleh dr. Cahyo Budi Utomo, dengan nomor RM (Rekam Medik) 692130.
Berbekal surat visum tersebut, Intan akhirnya mendatangi Polres Grobogan untuk membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.












