SUMENEP, Senin (21/04) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melalui Panitia Khusus (Pansus) IV mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris.
Rapat kerja awal dilakukan bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep dengan agenda utama menerima naskah akademik yang menjadi landasan awal pembentukan raperda tersebut.
Pertemuan yang digelar di ruang kerja Komisi IV DPRD Setempat menandai langkah awal koordinasi legislator dalam menggali lebih dalam urgensi dan arah pengaturan mengenai keris sebagai warisan budaya lokit, pada Senin (21/4/25).
“Ini masih tahap awal karena kami baru menerima naskah akademiknya hari ini,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Sumenep, Mulyadi.
Dalam waktu dekat, Menurutnya, pansus IV berencana mengundang tim penyusun dari Universitas Brawijaya Malang untuk memaparkan secara langsung isi dan argumentasi ilmiah dalam naskah tersebut.
Namun, pertemuan tersebut kemungkinan baru bisa dilaksanakan awal bulan depan, mengingat agenda internal DPRD yang masih padat, termasuk pelaksanaan rapat paripurna.
Selain melibatkan akademisi, Mulyadi juga memastikan akan menggandeng para empu dan pengrajin keris dalam pembahasan lanjutan.
Ia menjelaskan, keterlibatan pelaku budaya ini dinilai krusial agar peraturan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan mereka.
“Pendapat para empu dan pengrajin keris sangat penting agar raperda ini tidak hanya menjadi simbol, tapi juga memberi manfaat nyata bagi mereka,” kata Mulyadi.
Meskipun belum dapat memastikan kapan raperda tersebut akan rampung dibahas, Mulyadi menegaskan bahwa DPRD akan bekerja maksimal agar regulasi ini dapat selesai sesuai urgensi dan kebutuhan masyarakat.
“Kalau ternyata penting dan perlu diselesaikan tahun ini, maka kita akan intens membahasnya. Semoga Raperda ini nantinya memberi dampak positif, tidak hanya bagi empu dan pengrajin, tapi juga masyarakat Sumenep secara keseluruhan,” tandasnya.