BALIKPAPAN, Kamis (17/4) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pengupasan lahan tak berizin di wilayah Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan bahwa aktivitas pengupasan lahan tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah kota. Sehingga pihaknya memberikan sanksi administrasi dengan melakukan penghentian.
“Sanksi administrasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan penyegelan sementara dan pemasangan spanduk sampai pengembang mengantongi izin sesuai yang dipersyaratkan oleh pemerintah kota,” kata Yosep, Kamis, (17/4/2025).
Selain tidak mengantongi perizinan, aktivitas pengupasan lahan tersebut juga mengakibatkan dampak terhadap lingkungan hingga terjadi longsor.
Tiga rumah milik warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat tanah longsor tersebut. Yosep menjelaskan, bahwa penindakan ini merupakan respon atas laporan warga yang terdampak dari pengupasan lahan itu, sehingga langkah tegas harus dilakukan.
Kendati aktivitas di lahan itu dihentikan, kata dia, pihaknya meminta pengembang untuk tetap melakukan penanggulangan dampak longsor tersebut karena sifatnya darurat.
“Ada kewajiban yang harus dilakukan pihak pengembang, yaitu penanggulangan dampak sebagai tanggungjawab sosial terhadap kerusakan rumah milik warga akibat longsor. Ada dua rumah yang rusak parah dan satu rumah yang harus direnovasi,” jelasnya.
“Kita juga meminta pengembang untuk mempercepat penanggulangan dampak longsor itu, untuk mengantisipasi adanya kerusakan yang lebih parah,” pungkasnya.












