Viral Pagar Seng di Hutan Lindung Desa Regemuk, Penertiban Menuai Pertanyaan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Viral Pagar Seng di Hutan Lindung Desa Regemuk, Penertiban Menuai Pertanyaan

×

Viral Pagar Seng di Hutan Lindung Desa Regemuk, Penertiban Menuai Pertanyaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250226 115308
Foto: Pagar seng yang diduga berada diatas lahan hutan lindung milik negara seluas 40 ha di Desa Regemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara masih belum dilanjut pembongkarannya. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Rabu (26/2) suaraindonesia-news.comPolemik mengenai pagar seng sepanjang 800 meter yang diduga berdiri di atas lahan hutan lindung milik negara seluas 40 hektare di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Aksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP., yang memimpin penertiban pagar seng pada Minggu (23/2/2025), mendapat sorotan luas. Pasalnya, penertiban dilakukan pada hari libur dan bukan pada jam kerja, di mana Polisi Kehutanan (Polhut) turut serta bersama perangkat Desa Regemuk serta masyarakat sekitar.

Namun, saat tim media kembali meninjau lokasi pada Selasa (25/2/2025) pagi, pagar seng tersebut masih berdiri tegak dan belum dibongkar sepenuhnya oleh instansi terkait, memunculkan banyak pertanyaan di kalangan warga.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan kebingungannya terkait penanganan kasus ini.

“Selama dua hari ini banyak instansi datang ke lokasi itu. Hari Minggu (23/2) Bu Kadis LHK bersama rombongan mendadak membongkar pagar dibantu warga. Kemudian, Senin (24/2), rombongan DPRD Deli Serdang bersama Ombudsman Sumut datang melihat lokasi tersebut. Tapi hari ini justru tidak ada aktivitas sama sekali, pagar seng pun masih berdiri,” ujarnya.

Viralnya pemberitaan terkait pembongkaran pagar seng ini juga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Seorang warga yang mengaku nelayan di kawasan Pantai Labu menyebut bahwa tambak yang dipagari seng tersebut sudah ada sejak tahun 1980 dan baru sekarang menjadi perhatian instansi terkait.

“Tambak itu sudah berdiri sejak tahun 1980, tapi baru sekarang hebohnya. Heran saja, kok baru sekarang ini ada pembongkaran, bahkan dilakukan di hari libur,” tutur pria paruh baya tersebut.

Ia juga berpendapat bahwa Kadis LHK Sumut seolah mencari perhatian pasca dilantiknya Gubernur Sumatera Utara yang baru.

“Ibu itu kan masih baru menjabat, mungkin ingin mencari panggung,” tambahnya.

Secara terpisah, Kadis LHK Sumut Ir. Yuliani Siregar, M.AP., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Dalam proses penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tulisnya singkat.

Ketika ditanya mengenai kelanjutan pembongkaran pagar seng, ia mengklaim bahwa semua sudah dibongkar.

“Sudah dibongkar semua, dek,” tambahnya.

Namun, saat tim media meninjau lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, masih terlihat pagar seng yang berdiri tegak, memunculkan kebingungan mengenai pernyataan Kadis LHK tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut terkait waktu pembongkaran.