Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dinilai Membandel, Janda Beranak Dua Dikawinkan Paksa

Avatar of admin
×

Dinilai Membandel, Janda Beranak Dua Dikawinkan Paksa

Sebarkan artikel ini
Buku Nikah
Ilustrasi

PURWAKARTA,Suara Indonesia-News.Com – Pemerintah Purwakarta tidak main main untuk menegakkan aturan atau larangan bertamu dan berkencan melebihi pukul 21.00 WIB.Terbukti aturan tersebut kini telah tercover pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Desa berbudaya yang mengatur waktu kunjungan pacaran melebihi pukul 21.00 WIB, dan sanksi tegas yang diberikan adalah dengan dilakukan hukuman kawin paksa.

Pada tahap awal pemberlakuan Perbub,ada sekitar enam desa yang telah siap melaksanakan aturan tersebut.

Diantaranya adalah Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Desa Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan terakhir Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.

Enam desa tersebut dinilai telah memiliki kesiapan,termasuk kepala desanya yang sanggup berkomitment pada aturan aturan adat. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menerangkan, kebijakan tersebut diterapkan guna membatasi tata cara bertamu,dan utamanya yaitu mengatur tentang kegiatan para remaja dalam berpacaran.

Baca Juga :  Ketua DPRD Desak Direktur RSUD Bangkalan Lunasi Hak Perawat Dan Karyawan

Dan Peraturan Bupati (Perbub) tersebut benar benar diberlakukan dan dibuktikan pada seorang duda warga Desa Cisaat Kecamatan Cempaka dengan inisial I (50).Ia harus menerima sanksi untuk dinikahkan paksa karena terbukti telah melanggar Perbub tersebut.

Dia terbukti sering berkunjung kerumah seorang janda beranak dua dengan inisial T (49) yang tinggal di Desa Cijunti,Kecamatan Cempaka,Purwakarta.

”Karana sering pulang larut malam,warga akhirnya merasa resah atas ulah mereka.Hingga akhirnya terpaksa keduanya kami paksa untuk menikah”,ujar Toha selaku Kepala Desa Cijunti.

Baca Juga :  Inspektorat Kota Batu : PNS Nikah Lebih Dari Satu Boleh

Menurut keterangan Toha, sebelumnya mereka sudah mendapatkan peringatan berkali kali dari aparat desa, namun ternyata tetap membandel.Hingga akhirnya mereka disidangkan oleh Ketua RT dan Linmas.

Toha juga menerangkan,untuk saat ini, pernikahan mereka baru pada tahap secara keagamaan.Rukun nikahnya sudah lengkap hanya saja masih dilakukan oleh amil setempat dan belum dilakukan pencatatan pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Sementara itu,Bupati Purwakarta,Dedi Mulyadi menegaskan,segala biaya pernikahan nantinya akan ditanggung oleh Pemkab Purwakarta.

”Dan hingga saat ini,dari 193 Desa dan Kelurahan yang ada di Purwakarta sekitar 70 persen sudah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai Turunan dari Peraturan Bupati tentang Desa Berbudaya”,terangnya panjang lebar.(and).