Program PSR di Aceh Timur Diduga Jadi Ladang Korupsi, FPRM Minta Kejati Aceh Turun Tangan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPemerintahan

Program PSR di Aceh Timur Diduga Jadi Ladang Korupsi, FPRM Minta Kejati Aceh Turun Tangan

×

Program PSR di Aceh Timur Diduga Jadi Ladang Korupsi, FPRM Minta Kejati Aceh Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250206 133214
Foto: Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.

ACEH TIMUR, Kamis (06/02) suaraindonesia-news.com – Mencuatnya issu penyimpangan bantuan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur yang diduga kuat adanya potensi kerugian uang negara, Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memproses dan mengusut tuntas.

Menurut Ketua FPRM Nasruddin, Kejati Aceh perlu turun tangan untuk audit dan melakukan penyelidikan terhadap proses pelaksanaan program PSR baik tahun 2024, maupun terhadap bantuan PSR sejak tahun 2019, apakah sudah sesuai juknis.

“Mengingat biaya PSR sangat besar, sementara pengawasan sangat lemah, ini menjadi celah terjadi korupsi secara berjamaah yang dilakukan pihak korporasi,” kata Nasruddin dalam rilisnya. Kamis (3/2).

Apalagi tandas Nasrudin yang dulu aktif mengadvokasi masyarakat korban PT Perkebunan Bumi Flora, program PSR tahun 2024 yang disalurkan 16 koperasi dan 5 Gapoktan(Gabungan Kelompok Tani) diduga banyak terdapat lahan bodong dan fiktif, bahkan tak tertutup kemungkinan adanya lahan tumpang tindih.

“Kebanyakan lahan yang diusulkan bukan lahan kelapa sawit yang memilik 50 persen tegakan kelapa sawit, item pekerjaan chaping berapa biayanya yang tak digunakan, biaya seperti ini yang menjadi celah korupsi,” tandas Nasruddin.

Selanjutnya Dewan Penasehat Prabowo -Gibran XPerience(PGX) Aceh ini, juga minta pihak berwenang untuk mengungkap soal dugaan dana PSR yang ditengarai mengalir sejumlah kantong oknum pejabat daerah dan oknum Aparat Penegak Hukum(APH) di Kabupaten Aceh Timur maupun wilayah hukum Kota Langsa.

“Jika benar ada aliran dana yang mengalir ke kantong oknum pejabat daerah dan oknum aparat, perlu di ungkap ke publik, sebab dana tersebut bisa dikatagorikan sebagai bentuk gratifikasi,” desak Nasruddin.

Diketahui, tahun 2024 Ditjenbun Kementan RI mengucurkan dana PSR sebesar Rp 254 milyar yang disalurkan melalui 16 koperasi dan 5 Gapoktan dengan luas areal 4000 ha yang tersebar di beberapa Kecamatan kabupaten Aceh Timur.