KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Samsat Batu mulai tanggal 1 Oktober hingga 23 Desember 2015 memberlakukan keringanan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Diharapkan dengan di berlakukan pemutihan ini bisa di manfaatkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor
Kepala satuan (Kasat) Lalulintas Polres Batu, AKP Miftahul Amin saat ditemui di Mapolres Batu, Kamis (1/10) mengatakan untuk menindaklanjuti surat dari gubernur Jatim bahwa mulai awal oktober hingga 23 Desember 2015, Pemerintah propinsi Jawa timur melakukan pemutihan baik untuk kendaraan roda dua,tiga atau lebih.
“Pemutihan itu yang dimaksud adalah bebas bea balik nama kendaraan bermotor untuk roda empat pla kuning, roda dua dan tiga. Dan juga bebas bunga Pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk R2, R3 dan R4 atau lebih” Kata M amin
Dia juga berharap kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Batu yaitu kecamatan Kasembon, Ngantang, Pujon, Batu, Bumiaji dan Junrejo untuk bisa memanfaatkan pemutihan itu sebaik-baiknya dengan batas waktu yang telah ditentukan.
M Amin juga menambahkan, Selain. adanya keringanan pajak atau istilahnya pemutihan Samsat Batu juga menggratiskan biaya balik nama bagi para pemilik kendaraan bermotor
“Dalam tiga bulan keringanan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor itu, Samsat Batu akan menginformasikan kepada masyarakat , salah satu cara dengan melakukan sosialisasi” ungkap M Amin
Hal senada juga di ungkapkan oleh Kepala Administrasi Pelayanan Samsat Batu, Bakuh , kebijakan pemprov Jatim dan tujuanya untuk meringankan beban para penunggak pajak serta mengurangi angka piutang pajak
Untuk itu kata Bakuh, dengan adanya kebijakan ini diharapkan kepada masyarakat bisa dimanfaatkan yang mempunyai penunggakan pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak.
“Penunggak pajak tidak dikenai denda, tapi harus lunas, diharapkan dengan pemutihan ini para wajib pajar akan sadar dalam membayar pajak” jelasnya. (adi Wiyono).












