PATI, Rabu (22/01) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dan mengamankan 3 tersangka, masing-masing AS alias Jadem (46 th) pria warga Gabus, AM alias Bulu (35 th) warga Desa Koripandriyo-Kecamatan Gabus dan SL alias Tuyul (41 th), warga Desa Winong Kecamatan Pati.
Kapolresta Pati dalam keterangannya melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Agus Budi Yuwono menjelaskan, ketiga pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan (penyidikan) dan adanya barang bukti dari pelaku berupa 1 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam.
“Saat ini ketiganya berstatus tersangka. Dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Hingga pok (bandar)-nya”, kata Kompol Agus dikonfirmasi media ini, Rabu (22/01/25).
Ketiga pelaku ditangkap, ungkap dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba di jalan lingkar, turut Desa Blaru Kecamatan Pati, pada Minggu 19 Januari 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang terlarang tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kompol Agus, pengungkapan perkara ini, menjadi kasus kali pertama di tahun 2025 yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pati. Dan pihaknya berkomitmen untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pati.













