Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Komisi 3 DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Warga RT 04 RW 14 Kelurahan Cibadak Tanah Sareal

Avatar of admin
×

Komisi 3 DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Warga RT 04 RW 14 Kelurahan Cibadak Tanah Sareal

Sebarkan artikel ini
IMG 20250115 191556
Foto: Warga RT 04 RW 14 saat audensi dengan Komisi 3 DPRD Kota Bogor.

KOTA BOGOR, Rabu (15/01) suaraindonesia-news.com – Komisi 3 DPRD Kota Bogor yang diwakili oleh Ketua Komisi Heri Cahyono, anggota Wisnu Ardiansyah, Lusiana Nurissiyadah, serta perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, menerima audiensi dari warga RT 04 RW 14 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal.

Dalam audiensi tersebut, hadir empat perwakilan warga, yaitu Widi (Pengurus RT 04 RW 14), Nanang (Ketua RT 04 RW 14), Budi, dan Kriswangkai.

Warga menyampaikan aspirasi terkait fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan mereka. Fasos dan fasum seluas sekitar 1 hektare tersebut awalnya berupa lahan kosong, namun kini telah berubah fungsi menjadi area panahan, tenis meja, budidaya anggrek, tanaman hias, serta buah-buahan.

Permasalahan utama yang disampaikan adalah penggunaan lahan tersebut untuk tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu. Saat TPS digunakan, warga dikenakan biaya sewa yang diminta oleh Ketua RW 14, Cahyo Kartanto, yang memiliki izin pengelolaan dari Pemerintah Kota Bogor. Hal ini memunculkan keluhan karena warga merasa fasos dan fasum seharusnya gratis untuk kegiatan publik.

Baca Juga :  Masyarakat Ambat Gelar Aksi ke Kantor DPMD, Ini Tuntutannya

Dalam audiensi tersebut, Heri Cahyono menanyakan hubungan antara warga dan Ketua RW. Warga menjelaskan bahwa hubungan tersebut secara umum baik, namun ada ketidakharmonisan terkait pengelolaan fasos dan fasum.

“Kalau hubungannya baik, seharusnya bisa dibicarakan secara baik-baik,” ujar Heri Cahyono.

Wisnu Ardiansyah, yang juga memiliki pengalaman sebagai Ketua RW, menyatakan bahwa fasos dan fasum dapat dikelola sesuai kesepakatan bersama. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan pengaturan kegiatan secara transparan untuk menghindari konflik.

“Komplain warga, terutama yang berdagang atau memanfaatkan fasilitas, harus difasilitasi dengan adil oleh pengurus RT atau RW,” tambahnya.

Lusiana Nurissiyadah turut menegaskan bahwa pengelolaan fasos dan fasum harus mengutamakan kepentingan bersama warga.

“Fasos dan fasum adalah hak masyarakat, jadi pengelolaannya harus transparan dan berlandaskan musyawarah,” ucap Lusiana.

Perwakilan dari BKAD Kota Bogor juga hadir untuk memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dan pengelolaan aset daerah. BKAD menegaskan bahwa fasos dan fasum adalah aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Jika ada penyimpangan dalam pengelolaan aset, perlu dilakukan evaluasi bersama dengan pihak terkait,” ungkap perwakilan BKAD.

Komisi 3 menyarankan warga untuk bertemu dengan Lurah Cibadak guna menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, warga disarankan untuk melibatkan pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Bogor.

“Harapan kami, fasos dan fasum ini dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas bersama, dan pengelolaan dilakukan dengan prinsip gotong royong,” tutup Heri Cahyono.