BALIKPAPAN, Minggu (15/12) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 44 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (14/12/2024).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung secara door to door di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Menteri Nusron memastikan bahwa program PTSL berjalan lancar dan terus dipercepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pelayanan dilakukan dengan cepat, mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga penetapan hak atas tanah. Insyaallah tidak ada hambatan,” ujar Nusron kepada awak media.
SertipSertifikatikat yang diserahkan di Kelurahan Manggar ini seluruhnya berupa Sertifikat Elektronik, meliputi 20 sertifikat hasil PTSL, 6 sertifikat Barang Milik Negara (BMN), dan 1 sertipikat wakaf. Selain itu, turut diserahkan 10 sertipikat untuk warga Kelurahan Teritip; 4 sertifikat untuk warga Kelurahan Batu Ampar; serta 3 sertifikat wakaf untuk tanah di Kelurahan Batu Ampar, Mekar Sari, dan Kareng Rejo.
Program PTSL, yang menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN sejak 2017, telah mencatatkan capaian signifikan. Hingga akhir 2024, sebanyak 120,6 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, atau sekitar 95,7% dari target 126 juta bidang tanah yang harus terdaftar pada 2025.
Di Provinsi Kalimantan Timur, program PTSL menunjukkan kemajuan pesat.
“Target tahun ini 92.700 bidang, dan per tanggal 16 Desember kami optimis mencapai 100%. Di Balikpapan, capaiannya sudah 98%, dengan sisa 2% atau 1.750 bidang tanah lagi,” ungkap Nusron.
Penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ade Chandra Wijaya.
Penyerahan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah dan mendorong percepatan realisasi target nasional PTSL.