SUMENEP, Minggu (10/11) suaraindonesia-news.com – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaporkan peningkatan signifikan kasus HIV/AIDS pada tahun 2024. Hingga Oktober, tercatat 73 kasus baru HIV/AIDS ditemukan di wilayah tersebut.
Kepala DKPPKB Sumenep, Drg. Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Achmad Syamsuri, menjelaskan bahwa kasus HIV/AIDS di Sumenep menunjukkan tren kenaikan setiap tahun. DKPPKB Sumenep rutin melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan, bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan untuk mengendalikan penyebaran penyakit ini.
Syamsuri mengungkapkan bahwa mayoritas kasus yang terdeteksi pada 2024 merupakan laki-laki yang sebagian besar bekerja di luar daerah, seperti Bali dan Jakarta. Untuk pasien ber-KTP Sumenep yang didiagnosis HIV/AIDS di luar daerah, pihak puskesmas setempat diwajibkan melapor dan berkoordinasi dengan DKPPKB Sumenep.
“Jika ada warga Sumenep yang terdeteksi HIV/AIDS di luar kota, pihak puskesmas setempat wajib melapor kepada kami untuk langkah tindak lanjut,” ujarnya.
DKPPKB Sumenep juga bekerja sama dengan rumah sakit pemerintah dan swasta serta 30 puskesmas di Sumenep dalam penanganan pasien HIV/AIDS. Pemerintah menyediakan pengobatan bagi penderita HIV/AIDS secara gratis untuk mereka yang terkonfirmasi positif.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan semua penderita HIV/AIDS mendapatkan perawatan tanpa diskriminasi,” tambah Syamsuri.
DKPPKB turut mengadakan pemeriksaan dini bagi calon pengantin dan ibu hamil sebagai langkah deteksi awal HIV. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi positif, DKPPKB akan melanjutkan dengan penyelidikan epidemiologi untuk mengidentifikasi sumber penularan dan pemeriksaan lanjut pada pasangan pasien.
“Bagi penderita yang menunjukkan gejala khas seperti batuk berkepanjangan, demam terus-menerus, atau diare tak kunjung sembuh, puskesmas siap menyediakan pemeriksaan HIV,” jelas Syamsuri.
Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendukung upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS, termasuk menyediakan fasilitas pemeriksaan dan pengobatan HIV tanpa biaya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 16 Tahun 2012 yang melindungi privasi pasien.