PAMEKASAN, Selasa (05/11) suaraindonesia-news.com – Lapas Kelas IIA Pamekasan melakukan tindakan tegas untuk mendukung 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin utama pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di lapas dan rutan.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengamanan lapas, serta melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari Kelurahan Jungcangcang.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Leksono Novan, bersama Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Jarot Hariyadi, beserta tim pengamanan Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Langkah awal dari kegiatan ini berupa penggeledahan kamar hunian warga binaan untuk mendeteksi dan mencegah keberadaan barang-barang terlarang.
“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang yang dilarang, seperti kabel, sendok besi, dan stop kontak. Penemuan ini menjadi bukti komitmen Lapas Kelas IIA Pamekasan dalam menjaga keamanan serta mencegah aktivitas ilegal,” kata Novan.
Selain itu, dilakukan pula tes urine terhadap 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipilih secara acak.
“Tes ini disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta petugas lapas sebagai bentuk transparansi,” ujar Novan.
Hasilnya, seluruh WBP yang diuji menunjukkan hasil negatif dari penggunaan narkoba, yang menegaskan komitmen Lapas Pamekasan dalam menjaga lingkungan bebas narkoba.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Pamekasan dapat terus mengedepankan program pembinaan yang sehat dan produktif, serta menekan potensi tindak kejahatan di dalam lapas.