Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

PIN-RI Minta Penyelenggara Perades 2024 Kabupaten Pati Transparan dan Netral

Avatar of rian palala
×

PIN-RI Minta Penyelenggara Perades 2024 Kabupaten Pati Transparan dan Netral

Sebarkan artikel ini
IMG 20241026 132354
Foto: Ketua Korwil PIN-RI eks-Karesidenan Pati, Soegiharto (berkaca mata), mengkritisi Perades 2024 Kabupaten Pati.

PATI, Sabtu (26/10) suaraindonesia-news.com – Lembaga Personal Informasi Negara-Republik Indonesia (PIN-RI) meminta penyelenggara Pengisian Perangkat Desa (Perades) Tahun 2024 di Kabupaten Pati menjaga transparansi dan bersikap netral.

Hal itu ditegaskan Ketua Korwil PIN-RI Wilayah eks-Karesidenan Pati, Soegiharto, menyikapi tahapan pelaksanaan Perades, yang saat ini sedang berlangsung.

“Secara kelembagaan, kami telah melakukan pemantauan dan investigasi terkait pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati”, kata Soegiharto, Sabtu (26/10/24), di kantor sekretariat, Jalan Raya Pati-Kayen, Ruko Langgenharjo.

Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021 yang dirubah menjadi Perbup Pati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa, lanjutnya, bahwa kewenangan pengisian perangkat desa terletak ditingkat desa masing-masing setelah melakukan usulan dan disetujui Pemerintah Kabupaten Pati.

“Oleh karena kewenangan ada di desa, maka kami meminta agar panitia penyelenggara dalam proses pengisian perangkat desa berlangsung transparan, netral dan menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme”, tegasnya.

Dari hasil pemantauan dan investigasinya, Soegiharto menyebut telah mengantongi banyak informasi dan temuan bukti awal dugaan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan kepala desa maupun panitia.

“Antara lain, saat proses pembentukan panitia tidak dilakukan secara demokratis. Ada kepentingan pihak untuk meloloskan calon tertentu dan isu jual-beli jabatan”, ungkapnya.

Pihaknya juga menyayangkan kurangnya keterbukaan dari pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perades, terkait pihak ketiga (universitas/ perguruan tinggi) yang ditunjuk sebagai assesment.

Baca Juga :  Babinsa Karanganyar Dampingi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Sebagaimana diatur dalam Perbup Pati Nomor 35 Tahun 2023, pelaksanaan ujian seleksi calon perangkat desa, panitia harus menggandeng (MoU) pihak ketiga, baik menggunakan sistem Computer Assistant Test (CAT) maupun Lembar Jawab Komputer (LJK), sesuai kesepakatan kedua pihak. Dalam hal ini, telah ditunjuk Universitas Indonesia.

Namun demikian, Soegiharto menilai, ujian seleksi itu hanya sebatas formalitas, sekadar untuk memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku.

“Kami menilai itu hanya sebatas formalitas. Karena sudah menjadi rahasia umum adanya dugaan jual beli jabatan dengan nilai ratusan juta rupiah. Calon yang akan jadi pun sudah dapat diketahui karena terkondisikan”, tambahnya.

Demi terwujudnya Kabupaten Pati yang lebih baik, Soegiharto berharap pengisian perangkat desa memegang prinsip akuntabilitas, kredibilitas dan bebas KKN.

Baca Juga :  Paska Larang Insan Pers Konfirmasi Tanpa UKW, Kepala DPMPTSP Bangkalan Mengelak dan Minta Maaf

Sebelumnya, pada Jumat (25/10), kelompok mahasiswa melakukan aksi demo di Kantor Bupati Pati meminta penundaan pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa 2024, yang dicurigai sarat kepentingan ditengah pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

Koordinator aksi, Arifin menilai, pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa mengalami kemunduran demokrasi, karena menggunakan sistem LJK padahal pada tahun sebelumnya telah menggunakan sistem CAT.

Dia menduga telah terjadi transaksi jual-beli lowongan jabatan perangkat desa, hampir diseluruh desa penyelenggara, yakni sebanyak 125 desa (17 kecamatan) dengan 264 formasi, terdiri atas Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun.