Dana Sertifikasi Guru Menguap LK2P Laporkan Ke Kejati Jawa Timur - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Dana Sertifikasi Guru Menguap LK2P Laporkan Ke Kejati Jawa Timur

×

Dana Sertifikasi Guru Menguap LK2P Laporkan Ke Kejati Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
LK2P sesaat setelah melaporkan ke Kejati Jawa Timur
LK2P sesaat setelah melaporkan ke Kejati Jawa Timur

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Pihak kami, Lembaga Kajian Kebijakan Publik ( LK2P ) akan segera kirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )  Kota Batu dalam rangka rapat dengar pendapat umum ( RDPU ) perihal permasalahan dana sertifikasi guru yang belum diterima,” ungkap Penasehat LK2P Alek Yudawan beberapa menit lalu.

Menurutnya, selain solusi penyelesaian melalui audensi dengan wakil rakyat maka ada beberapa langka yang akan kami tempuh, yaitu melalui  jalur hukum, ” tegas Alek.

Jalur hukum yang kami lakukan sudah kami bahas dengan team kuasa hukum LK2P. Langka hukum tersebut bisa gugatan clash action di Pengadilan Negeri Malang atau langsung kita laporkan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengingat dugaan tindak pidana tersebut merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga :  Waka Polres Tuban Pimpin Pengrebekan Gudang Produksi Arak

Akhirnya, kata Alex, hasil diskusi kami dengan team kuasa hukum disepakati bahwa langka pertama yaitu untuk  melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kemarin, Surat bernomor 121/LK2P/KA/IX/2015 perihal tunjangan sertifikasi pendidik yang belum terbayarkan selama 9 bulan  tersebut langsung diterima Adminitrasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 25 September 2015

Dasar langka kita adalah adanya pengaduan dari puluhan guru yang tidak mau namanya dipublikasikan karena takut sanksi jika membuka dugaan tindak pidana dimaksud. Selain itu, kata dia, setelah melihat dan membaca surat yang diterima para  guru sejumlah 44 orang  bernomor 005/6313/422.101/2015 yang bersifat penting tentang pembahasan berkaitan dengan tunjangan profesi pendidik, pihaknya semakin yakin bahwa dana tersebut sulit direalisasi.

Baca Juga :  Siswi Cantik Ini Jual Keperawanannya 1,5 Juta Demi Bayar Hutang di Sekolah

Karena, surat tersebut diatas bertentangan dengan Surat balasan dari Dinas Pendidikan bernomor 841/6215/422.101/2015 tentang pembayaran tunjangan profesi pendidik yang diberikan kepada LK2P. Karena, jelas dia, dalam surat tersebut hanya memberikan penjelasan tentang mekanisme dana sertifikasi dan beberapa PNS sejumlah 8 orang serta non PNS sejumlah 2 orang yang belum menerima dana dengan berbagai alasan. Padahal, yang mengadu kepada LK2P lebih dari yang mereka sebut, ” pungkasnya. ( kurniawan )