Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Pakaian Santri untuk Peringati Hari Santri Nasional

Avatar of Suara Indonesia
×

Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Pakaian Santri untuk Peringati Hari Santri Nasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20241021 213459
Foto: Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Sumenep mengikuti upacara. (Istimewa for suara Indonesia)

SUMENEP, Senin (21/10) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah untuk mengenakan pakaian santri sebagai bagian dari peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (21/10/2024) hingga 25 Oktober 2024.

Kewajiban tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, Nomor 6/2024 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Dalam surat tersebut, Dewi Khalifah menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kontribusi santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Sebagai wujud penghargaan atas perjuangan santri, seluruh ASN kami instruksikan untuk mengenakan pakaian muslim. Ini berlaku mulai 21 hingga 25 Oktober 2024,” kata Plt. Bupati Dewi Khalifah, Senin (21/10/2024).

Adapun aturan berpakaian yang ditetapkan, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam. Sementara itu, ASN perempuan harus mengenakan baju muslimah putih lengkap dengan kerudung atau jilbab putih.

Baca Juga :  Kadisdik Sampang Edi Subinto Titip 3 Pesan Pada 102 Kasek SD dan SMP yang Baru Dilantik

Namun, Plt. Bupati Sumenep menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor teknis operasional yang membutuhkan seragam khusus dalam menjalankan tugasnya. ASN di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP akan tetap menggunakan pakaian dinas harian sesuai kebutuhan operasional mereka.

“Mereka tetap diperbolehkan mengenakan pakaian dinas yang sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Dewi Khalifah.

Plt. Bupati juga berharap agar peringatan Hari Santri Nasional tahun ini dapat menjadi momen untuk menghormati sejarah perjuangan santri, sekaligus memperkuat semangat kebangsaan di kalangan ASN dan masyarakat Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Pasca Tinjauan Pj Bupati Aceh Timur, Jembatan Menuju Makam Sultan Peureulak Mulai Dibangun

Pemkab Sumenep juga akan menggelar upacara peringatan Hari Santri Nasional dengan tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan.” Upacara tersebut dijadwalkan pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Bupati Sumenep.