KABUPATEN BEKASI, Rabu (16/10) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan di Kabupaten Bekasi. Dari kasus-kasus tersebut, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.
“Khusus di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Menteri AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Menteri AHY menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan lima orang tersangka yang melakukan pemalsuan akta jual beli.
“Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000,” jelasnya.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka dengan modus operandi pemalsuan melalui duplikasi sertifikat tanah. Terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan kerugian dengan rincian sebagai berikut: riil lost sebesar Rp3.900.000.000 dari 37 korban dan 39 Sertifikat Hak Milik; fiscal lost sebesar Rp1.608.287.850 dari BPHTB dan PPh; serta potential lost sebesar Rp173.983.602.410 yang terkait dengan proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.
“Total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp179.491.890.260, yang terdiri dari riil lost, fiscal lost, dan potential lost,” tambah AHY.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja bersama tim Satgas Anti-Mafia Tanah, berkat sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah (Pemda). Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak.
“Apresiasi atas kerja keras dari Polres Metro Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan juga Satgas Anti-Mafia Tanah serta instansi terkait dalam membongkar kasus pemalsuan sertifikat ini,” ucap Brigjen Pol. Djati.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajarannya; serta jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan.