PATI, Kamis (10/10) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 165 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 23 desa di wilayah Kecamatan Pati, dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa bakti Anggota BPD.
Pengukuhan berlangsung di Gedung Korpri Pati, oleh Camat Pati dan dihadiri Forkopimcam, Ketua ABPEDSI, serta para kepala desa masing-masing.
Camat Pati, Didik Rusdiartono mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa masa jabatan Anggota BPD adalah 8 tahun, sama dengan masa jabatan kepala desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa bakti selama 2 tahun ke depan, saya berharap BPD dapat menjadi mitra kerja. Kemudian dapat menggali, menampung dan mengelola aspirasi masyarakat”, kata Didik Rusdiartono.
Tugas lain yang menanti, lanjutnya, yakni penyusunan perubahan RPJMDes guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Didik berpesan, agar BPD menjaga keharmonisan antar lembaga pemerintah desa, selaras dengan tugas dan fungsinya, yakni pengawasan.
Sementara itu, Ketua ABPEDSI Kabupaten Pati, Soegiharto menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan Anggota BPD se-Kecamatan Pati, yang berlangsung khidmat dan lancar.
“Semoga Anggota BPD ke depan bisa lebih meningkatkan kinerja, dalam rangka turut serta menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik dan sehat”, kata Soegiharto.
Pengukuhan yang diselenggarakan ini, menurut dia, merupakan tindak lanjut dari adanya perubahan undang-undang tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Begitupun berlaku terhadap Anggota BPD.
“Namun demikian, pengukuhan Anggota BPD berlarut-larut. Sehingga atas desakan-desakan ABPEDSI kepada Pemkab Pati, akhirnya acara ini bisa diselenggarakan”, lanjutnya.
Dalam pengukuhan tersebut, Anggota BPD dari 1 desa yakni Tambahsari, tidak mengikuti karena belum melakukan proses pembentukan BPD sebagaimana ketentuan perundangan yang mengatur tentang BPD.


									










